Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Mula Asmara Terlarang Guru di Gorontalo dengan Siswinya, Pernah Berhubungan Intim di Sekolah

Guru di Gorontalo melakukan hubungan intim dengan siswinya sejak Januari 2024, pelaku memanfaatkan status korban yang merupakan anak yatim piatu.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Awal Mula Asmara Terlarang Guru di Gorontalo dengan Siswinya, Pernah Berhubungan Intim di Sekolah
Tribun Video
Ilustrasi video asusila - Awal mula hubungan terlarang guru di Gorontalo dengan siswinya, terjalin sejak Januari 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo berinisial DH (57) terlibat asmara terlarang dengan siswinya berusia 16 tahun.

Hubungan terlarang itu terbongkar usai video keduanya berhubungan intim, viral di media sosial.

DH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur dirinya dengan sang siswi.

Melansir TribunGorontalo.com, asmara terlarang guru dan siswinya itu terjalin sejak Januari 2022.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024).

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," katanya.

Sementara itu, keduanya pertama kali melakukan hubungan suami istri pada Januari 2024 disertai paksaan.

BERITA REKOMENDASI

Perbuatan terlarang itu bahkan dilakukan oleh DH di sekolah.

"Pertama kali kejadian itu pada Januari 2024 dan terjadi di sekolah, ada sedikit pemaksaan pertama kali," jelasnya.

Sejak saat itu, pelaku dan korban sering melakukan hubungan intim.

Adapaun motif DH melakukan aksi bejatnya, yakni memanfaatkan status korban yang merupakan anak yatim piatu.

Baca juga: Fakta Hubungan Terlarang Guru & Siswi Madrasah di Gorontalo, Video Asusila Jadi Bukti Perselingkuhan

Pelaku sengaja membuat korban merasa nyaman.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," jelas Deddy.

Sementara itu, hubungan suami istri antara pelaku dan korban yang viral di media sosial itu terjadi pada 6 September 2024. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas