Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Siswi SMA di Gorontalo usai Video Asusila dengan Guru Tersebar, Dinas PPA Beri Pendampingan

Polres Gorontalo menetapkan guru berinisial DH sebagai tersangka setelah video asusila dengan siswi tersebar. Siswi alami trauma dan enggan sekolah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Nasib Siswi SMA di Gorontalo usai Video Asusila dengan Guru Tersebar, Dinas PPA Beri Pendampingan
Tribungorontalo.com/ Arianto Panambang
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SMA di Gorontalo berbuat asusila dengan siswinya dan terekam kamera.

Video yang menjadi bukti perselingkuhan oknum guru berinisial DH (57) viral di media sosial.

Kini, siswi yang masih berusia 16 tahun mengalami trauma lantaran wajahnya tersebar.

Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, mengatakan siswi tersebut telah dikeluarkan dari sekolah dan dianggap melakukan pelanggaran berat.

"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," tuturnya.

Meski siswi itu dikeluarkan dari sekolah, Rommy siap membantu mencarikan sekolah baru.

"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno, juga menyatakan akan membantu mencarikan sekolah untuk siswi kelas 12 tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," bebernya.

Zescamelya Uno mengaku kecewa dengan keputusan dikeluarkannya siswi dari sekolah.

"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," tegasnya.

Baca juga: Pak Guru DH di Gorontalo Manfaatkan Status Yatim Piatu Siswinya, Polisi: Sengaja Buat Korban Nyaman

Hingga saat ini, wajah siswi masih tersebar meski oknum guru telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan stop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," terangnya.

Pendampingan psikologi juga diberikan agar siswi tak mengalami trauma.

Berhubungan sejak 2022

Tindakan asusila guru dan siswi terjadi di luar jam sekolah pada 6 September 2024 lalu. 

Petugas kepolisian masih memburu perekam serta penyebar video asusila.

Diketahui, DH sudah memiliki istri, sedangkan siswi madrasah setara SMA itu masih berusia 16 tahun.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan keduanya menjalin asmara sejak Januari 2022.

Baca juga: Punya Istri Sah, Guru Madrasah Gorontalo Pertama Kali Ajak Siswi Berbuat Mesum di Sekolah

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ungkapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.

DH merayu siswinya yang tak memiliki orang tua atau yatim piatu.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," lanjutnya.

Keduanya pertama kali melakukan hubungan badan pada Januari 2024 di sekolah.

"Ada sedikit pemaksaan pertama kali," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, DH dapat dijerat undang-undang perlindungan anak.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ucapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.

Sebagian artikel telah tayang di TribunGorotalo.com dengan judul Polisi Akan Tindaki Penyebar Video Syur Siswa dan Guru di Gorontalo, Termasuk yang Posting Foto

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas