Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Viral Video Asusila Murid & Guru Madrasah di Gorontalo, Kemenag Pastikan Guru Disanksi Berat

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar menegaskan Kemenag akan beri sanksi berat pada guru madrasah di Gorontalo imbas video asusila dengan siswinya.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Imbas Viral Video Asusila Murid & Guru Madrasah di Gorontalo, Kemenag Pastikan Guru Disanksi Berat
Kompas.com
Ilustrasi korban pelecahan. Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, menegaskan Kemenag akan beri sanksi berat pada guru madrasah di Gorontalo usai ia menjadi pelaku tindak asusila dengan siswinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar memberikan tanggapannya atas kasus viralnya video asusila seorang guru madrasah di Gorontalo dengan muridnya.

Thobib mengaku kini Kementerian Agama (Kemenag) tengah memproses kasus asusila ini.

Kemenag juga akan memberikan sanksi berat kepada sang guru, pelaku tindakan asusila tersebut.

Thobib sangat menyayangkan kasus asusila ini dilakukan oleh seorang guru pada muridnya.

Padahal, menurut Thobib, guru seharusnya bisa memberikan perlindungan kepada murid.

Selain itu, guru juga seharusnya memberikan teladan yang bagi murid-muridnya.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya."

BERITA REKOMENDASI

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," kata Thobib dilansir laman resmi Kemenag RI, Jumat (27/9/2024).

Lebih lanjut, Thobib menuturkan tindakan asusila yang dilakukan guru madrasah di Gorontalo ini telah melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Didiplin PNS. 

Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. 

Baca juga: Nasib Siswi Gorontalo Terlibat Video Syur dengan Gurunya: Tetap Sekolah, tapi Lulus Tak Dapat Ijazah

Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. 

Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Thobib menegaskan Kemenag akan memberikan sanksi berat bagi guru pelaku tindak asusila ini.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” kata Thobib.

Selanjutnya, untuk siswi yang menjadi korban tindak asusila ini, Thobib meminta Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perlindungan kepada siswi, baik perlindungan secara psikologis maupun secara sosial.

"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," imbuh Thobib.

Imbas viralnya kasus asusila ini, Thobib pun mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan bertindak sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, ia juga meminta untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk bisa memberikan perlindungan kepada siswi yang menjadi korban.

“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” katanya.

Baca juga: Perekam Video Syur Siswa dan Guru Madrasah di Gorontalo dari Sekolah Lain, Motifnya Diungkap Polisi

Viral Video Asusia Guru Madrasah dengan Siswi

Seorang guru berinisial DH (57) di Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur dengan siswinya.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. 

Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Baca juga: Ini Sosok Perekam Video Syur di Gorontalo, Polisi : Awalnya akan Dijadikan Bukti untuk Istri Guru

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," tuturnya.

Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Deddy menuturkan DH dan siswinya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Selain itu, Deddy menyebut siswi telah nyaman dengan tersangka karena merasa gurunya itu bisa membantu dan mengayominya.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tutur Deddy.

Baca juga: 5 Fakta Asmara Terlarang Guru dan Siswi di Gorontalo: DH Incar Yatim Piatu, Terancam 15 Tahun Bui

Oknum Guru Tak Lagi Mengajar 

Kepala sekolah tempat siswi madrasah tersebut menempuh pendidikan, RB, mengatakan telah menonaktifkan guru yang ada di video tersebut.

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan surat keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," ujarnya.

Menurut RB, ranah dia hanya menonaktifkan jam mengajar. 

"Terkait dengan mutasi bukan ranah kepsek itu ranah kemenag," ujarnya.

RB mengatakan ia sudah mengundang pihak keluarga siswi tersebut dan akan membantu yang bersangkutan untuk sekolah di tempat lain.

Baca juga: Nasib Siswi SMA di Gorontalo usai Video Asusila dengan Guru Tersebar, Dinas PPA Beri Pendampingan

"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya, saya tanya kalau masih mau sekolah atau tidak kalau masih mau saya akan bantu di tempat lain," terangnya.

Menurut dia, siswi tersebut telah melanggar tata tertib sekolah yang pernah dirapatkan dengan orangtua siswa.

"Saya juga ini akan melakukan rapat dengan orang tua, kemudian nanti dengan guru untuk nanti membicarakan soal kejadian baru-baru ini," katanya.

Ia juga menyebut video tersebut direkam di luar sekolah dan setelah jam sekolah. Hanya saja, siswi tersebut masih mengenakan seragam sekolah.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)

Baca berita lainnya terkait Video Syur Pak Guru di Gorontalo.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas