Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Guru di Gorontalo Lakukan Tindak Asusila ke Siswi, Manfaatkan Kondisi Korban Yatim Piatu

Modus DH mendekati siswinya tersebut yakni dengan memanfaatkan kondisi dan situasi yang dialami korban hingga korban merasa nyaman

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Modus Guru di Gorontalo Lakukan Tindak Asusila ke Siswi, Manfaatkan Kondisi Korban Yatim Piatu
Women's eNews
Ilustrasi pelecehan seksual di sekolah 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap modus guru, DH (57), dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang siswi di sekolah di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Modus DH mendekati siswinya tersebut yakni dengan memanfaatkan kondisi dan situasi yang dialami korban.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan DH sudah mendekati korban yang masih berada di bawah umur sejak 2022.

Ia awalnya kerap membantu korban dalam mengerjakan tugas. 

Deddy mengatakan DH melakukan segala cara, salah satunya yakni dengan mengayomi korban hingga korban merasa nyaman.

Apalagi, korban adalah seorang yatim piatu.

DH pun menjalin hubungan asmara dengan korban.

BERITA REKOMENDASI

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video." 

"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ujar Deddy pada Rabu (25/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, kabar korban adalah seorang yatim piatu diketahui dari Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur.

Pihaknya mengatakan, korban yang masih di bawah umur tersebut adalah seorang yatim piatu.

Baca juga: Mengenal Sexual Grooming, Modus Kasus Video Guru dan Siswi di Gorontalo, Pelaku Manipulasi Korban

Sehingga, korban diduga terbuai dengan perhatian yang diberikan DH.

"Akhirnya dia (korban) merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," ujar Jabal, Kamis.

Nasib DH

Kini, oknum guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, hukuman oknum guru tersebut juga ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo."

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ungkap Deddy.

Adapun DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang.

Sebelumnya, jabatan DH juga sudah dicopot Kemenag Provinsi Gorontalo.

Baca juga:  Imbas Viral Video Asusila Murid & Guru Madrasah di Gorontalo, Kemenag Pastikan Guru Disanksi Berat

Bahkan, DH juga dipindahkan ke struktural Kemenag paling rendah.

Jika memang DH terbukti bersalah, maka Kemenag Provinsi Gorontalo menyerahkannya ke pihak berwajib.

"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag."

"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu, baru-baru ini.

Nasib Siswi

Sementara itu, kepala sekolah tempat DH mengajar, RB, mengatakan siswi yang bersangkutan tak mau masuk sekolah sejak video tersebut viral.

"Kemarin saya undang orang tuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkapnya, Rabu (25/9/2024). 

Pihak sekolah pun memutuskan untuk mengeluarkan siswi tersebut.

Pasalnya, yang bersangkutan dianggap melanggar tata tertib siswa. 

"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," ungkap RB.

Kendati demikian, Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno, mengatakan pihaknya akan memastikan pendidikan siswi tersebut tetap dilanjutkan.

Pasalnya, status siswi tersebut adalah korban anak di bawah umur.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah," terang Zesca pada Rabu (25/9/2024), dilansir TribunGorontalo.com.

Zesca juga menjelaskan pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan siswa tersebut tiba-tiba.

Alasannya karena korban masih dalam perlindungan anak.

"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelas Zesca.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribungorontalo.com/Jefry Potabuga)(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas