Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan Balita Dililit Lakban di Banten Akui Tak Menyesal, Masih Dendam pada Ibu Korban

AKP Hardi Meidikson Samula mengungkapkan SA tak merasa menyesal setelah melakukan penculikan dan pembunuhan pada APH, balita asal Cilegon, Banten.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pelaku Pembunuhan Balita Dililit Lakban di Banten Akui Tak Menyesal, Masih Dendam pada Ibu Korban
Istimewa
Tampang lima tersangka pembunuhan balita perempuan berinisial S (5) yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten, Lebak, Banten. | AKP Hardi Meidikson Samula mengungkapkan SA tak merasa menyesal setelah melakukan penculikan dan pembunuhan pada APH, balita asal Cilegon, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula mengungkapkan pengakuan SA (38), tersangka kasus pembunuhan APH (4) balita asal Cilegon, Banten.

Hardi mengatakan hingga kini SA tak merasa menyesal atas aksi pembunuhan yang dilakukannya itu.

Bahkan, SA mengaku masih menyimpan dendam kepada ibu korban.

Hal itu dikarenakan ibu korban memiliki kedekatan dengan tersangka lainnya yakni RH.

RH ini diketahui memiliki hubungan asmara sesama jenis dengan SA.

"Dari kelima pelaku ini yang sampai sekarang belum ada penyesalan ini si SA, bahkan kita tanyakan menyesal tidak, dia bilang 'saya engga menyesal,'" kata Hardi dilansir Kompas.com, Jumat (27/9/2024).

Selain dendam, diketahui pembunuhan APH ini juga dipicu oleh adanya utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 75 juta.

BERITA REKOMENDASI

Adanya pinjol ini yang kemudian membuat para tersangka berencana untuk menculik dan membunuh korban.

SA dan RH pun bersama-sama menggunakan akun ibu korban untuk mengajukan pinjol tersebut.

"Jadi untuk pinjol itu si RH dan SA bersama-sama menggunakan akun dari si ibu korban," ujar Hardi.

Diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan SA (38), EM (23), RH (38), UH (22) dan YH (32) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang balita di Banten.

Baca juga: Balita di Cilegon Bukan Target Utama Pembunuhan, Para Tersangka Tak Bunuh Ibu Korban karena Hamil

Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76c dan atau 83 jo 79 huruf f Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Untuk tersangka UH dan YH, penyidik mengenakan pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP tentang menghilangkan barang bukti berupa tas ransel untuk membawa korban yang dibakar keduanya. 

Kemudian kelimanya dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Kejamnya 3 Emak-emak Bunuh Balita di Cilegon Banten

Terungkap kesadisan tiga emak-emak membunuh APH, balita perempuan asal Cilegon, Banten.

Para pelaku sempat menduduki wajah korban sebelum jasadnya dibuang ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Baca juga: 3 Motif di Balik Kasus Pembunuhan Balita di Cilegon: Pinjol, Cinta Sesama Jenis, dan Sakit Hati

RH, SA, dan EM menculik korban dari kontrakan di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Selasa (17/9/2024) siang.

Setelah itu, korban langsung dieksekusi tiga pelaku.

Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkap peran lima pelaku dalam kasus pembunuhan balita di Cilegon.

SA berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas. 

SA juga berperan memasukkan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.

Kemudian tersangka EM berperan membantu melakban korban sambil ikut memegangi badan korban. 

“Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).

Menurut Kapolres, tersangka RH juga ikut mempersiapkan tas untuk menyembunyikan mayat korban sebelum dibuang di Pantai Cihara. 

Bahkan, RH ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan tersebut.

Baca juga: Sosok Pembunuh Bocah Wajah Dilakban di Banten, Satu Pelaku Teman Ibu Korban dan Pernah Tetanggaan

Selanjutnya, tersangka UH dan YU membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. 

Kedua tersangka juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa pembunuhan.

Selain itu, sebelum mengeksekusi balita di Cilegon, tiga emak-emak RH, SA, dan EM sempat berkumpul merencanakan penculikan dan pembunuhan terhadap korban.

“Pelaku RH, SH, dan EM 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik atau pembunuhan terhadap korban,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(Kompas.com/Rasyid Ridho)

Baca berita lainnya terkait Balita Diculik dan Dibunuh.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas