Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perekam Video Syur Guru dan Siswinya di Gorontalo dari Sekolah Lain, Seragam Beda Jadi Petunjuk

Perekam video syur antara guru madrasah dan siswinya di Gorontalo sudah diketahui. Seragam berbeda yang dipakai perekam menjadi petunjuk.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Perekam Video Syur Guru dan Siswinya di Gorontalo dari Sekolah Lain, Seragam Beda Jadi Petunjuk
dok. Kompas
Perekam video syur antara guru madrasah dan siswinya di Gorontalo sudah diketahui. Seragam berbeda yang dipakai perekam menjadi petunjuk. 

TRIBUNNEWS.COM - Perekam video syur guru madrasah berinisial DH (57) dan siswinya di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo sudah diketahui.

Kepala sekolah dari madrasah tersebut, Rommy Bau menuturkan perekam merupakan siswi dari sekolah lain.

Hal itu, katanya, diketahui dari seragam siswi yang berbeda dengan yang dipakai korban.

RB menuturkan perekam adegan syur itu memakai seragam pramuka saat kejadian.

Padahal, di hari yang sama, RB menuturkan murid di sekolahnya menggunakan batik.

"Sebagai bukti bahwa dia bukan siswa sini, lihat saja dari seragamnya di hari itu, yang menggunakan batik itu baju khas di sekolah kami sedangkan yang menggunakan seragam pramuka bukan siswa kami," terangnya pada Kamis (26/9/2024), dikutip dari Tribun Gorontalo.

Terpisah, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman menuturkan pihaknya sudah mengantongi identitas dari perekam video syur tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Sementara terkait motif hubungan badan antara guru dan siswinya itu direkam agar istri sang guru tersebut mengetahuinya.

Baca juga: Nasib Siswi SMA di Gorontalo usai Video Asusila dengan Guru Tersebar, Dinas PPA Beri Pendampingan

Ia merekam momen tersebut sebagai bentuk “bukti” untuk diberikan kepada istri sang guru

"Alasan awal pengambilan video untuk memberitahukan kepada istri oknum guru," ungkap Deddy pada Kamis (26/9/2024).

Terkait dengan perekam video kata Kapolres akan melakukan perundingan dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo, karena akan tersebut terinformasi masih di bawah umur.

"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," jelasnya.

Saat ini perekam video telah dimintai keterangan terkait pengambilan video itu dan untuk perkara itu pihaknya masih akan fokus pada masalah oknum guru dan siswa.

"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.

 Dirinya menuturkan pengambilan video itu pada tanggal 6 September 2024.

"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo,"ujar Kapolres.

Dinonaktifkan dan Dimutasi

DH pun kini sudah dijatuhi sanksi buntut dari tindakan asusila yang dilakukan terhadap siswinya tersebut.

RB mengatakan DH sudah dinonaktifkan di  sekolah tempatnya mengajar.

Rommy menuturkan DH sudah tidak diberikan jadwal mengajar kembali.

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak bisa mengajar," ungkapnya pada Selasa (24/9/2024).

Sementara, untuk korban, Rommy menuturkan pihaknya bakal membantu untuk menyekolahkan di sekolah lainnya.

"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya, saya tanya kalau masih mau sekolah atau tidak kalau masih mau saya akan bantu di tempat lain," terangnya.

Tak cuma itu, DH juga dimutasi dengan dipindahkan ke struktural Kemenag terendah.

"Kita pindahkan, kita mutasi dulu guru yang bersangkutan dari sekolah tersebut ke struktural Kemenag," ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu.

Lalu untuk status ASN guru tersebut, saat ini Kemenag Provinsi Gorontalo menunggu keputusan hukum tetap yang sedang berlangsung di kepolisian. 

"Semua tahapan sudah kita lakukan, dari PNSnya dari aparat hukum juga, maka kita tunggu keputusan dari aparat hukum seperti apa," jelasnya

"Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi, sudah proses hukum," tandasnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

DH pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video mesum bersama siswinya tersebut.

Masih dikutip dari Tribun Gorontalo, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menyatakan DH telah bersalah dalam kasus ini.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Rabu (25/9/2024).

Deddy mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Deddy setelah penyidik memperoleh keterangan dari 10 orang yang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.

Baca juga: Nasib Guru di Gorontalo usai Video Asusila dengan Siswi Tersebar, Jalin Hubungan Asmara Sejak 2022

DH, kata Deddy, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara lima tahun minimal. 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," katanya.

Deddy mengungkapkan DH dan siswi tersebut telah menjalin asmara sejak Januari 2022.

Jalinan asmara itu, imbuhnya, menjadi modus operandi DH untuk berhubungan badan dengan korban.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tandasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Gorontalo dengan judul "Perekam Video Syur Siswa dan Guru di Gorontalo dari Sekolah Lain, Polisi Kantongi Identitasnya"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Gorontalo/Jefry Potabuga/Arianto Panambang)

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas