Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-Detik Santri di Aceh Disiram Air Cabai karena Merokok, Istri Pimpinan Ponpes Ditangkap

Terkuak alasan istri pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Aceh Barat berinisial NN (40) tega menyiram santri berusia 15 tahun pakai air cabai.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Detik-Detik Santri di Aceh Disiram Air Cabai karena Merokok, Istri Pimpinan Ponpes Ditangkap
TribunKaltim
Ilustrasi Penganiayaan. Polres Aceh Barat memeriksa wanita berinisial NN (40), istri pimpinan salah satu dayah di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video seorang santri di Aceh kesakitan saat dimandikan di dalam bak.

Diduga santri berusia 15 tahun tersebut menjadi korban penganiayaan yang dilakukan istri pimpinan pondok pesantren (ponpes).

Tubuhnya terlihat mengalami luka bakar akibat siraman air cabai.

Korban yang berkepala botak terus menangis menahan sakit saat dimandikan.

Kini, istri pimpinan ponpes berinisial NN (40) telah ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, menyatakan dugaan kekerasan terhadap santri terjadi di sebuah ponpes di Desa Pante Ceureuman, Aceh Barat, Aceh.

Saat diperiksa, NN mengaku menyiramkan air cabai lantaran korban merokok di ponpes.

Berita Rekomendasi

Keluarga korban telah melaporkan NN ke Polres Aceh Barat pada Selasa (1/10/2024) malam.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/Polda Aceh, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

"Terduga pelaku kita jemput di rumahnya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat," ucapnya, Rabu (2/10/2024), dikutip dari Serambinews.com.

Iptu Fachmi menjelaskan penyidik dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami kasus ini dan status NN masih terlapor.

Baca juga: Polisi Tetapkan Pria yang Aniaya Satpam Saat Diskusi Jadi Tersangka: Terancam 12 Tahun Penjara

Sejumlah saksi telah diperiksa dan penyidik mengumpulkan barang bukti.

"Kami masih meminta keterangan saksi terkait kasus ini," tuturnya.

Korban dirawat di luar lingkungan ponpes tepatnya di rumah neneknya.

Ia menambahkan NN terancam pidana jika terbukti melakukan kekerasan dan dapat dijerat Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman Squat Jump Berujung Maut di Deli Serdang

Polresta Deli Serdang masih menyelidiki penyebab tewasnya siswa SMP berinisial RSS (14).

Proses ekshumasi dilakukan pada Selasa (1/10/2024) pukul 10.00 WIB, dan jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

Sebanyak 9 saksi telah diperiksa mulai kepala sekolah, guru hingga orang tua korban.

Oknum guru honorer berinisial SW berstatus terlapor lantaran memberi hukuman squat jump 100 kali ke korban pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Baca juga: Pengaruh Minuman Keras, Kakak di Kediri Diduga Aniaya Adik Hingga Tewas

Hukuman tersebut diduga mengakibatkan fisik korban melemah dan dinyatakan meninggal pada Kamis (26/9/2024).

Wali kelas korban, Darwin Paulce Barus, mengatakan SW merupakan guru agama kristen yang kini telah dinonaktifkan dari sekolah.

Saat ini, tersisa dua guru agama di sekolahnya yakni guru agama Islam dan Katolik.

"Ya karena dia (SW) di rumahkan dulu ya sekarang ini harus ada inisiatif berikan tugas. Saya sebenarnya guru Bahasa Inggris, tapi karena saya pengurus gereja juga ya saya pun bisa."

"Tinggal guru agama Katholik dan Islam saja sekarang di sekolah kita," paparnya, Selasa (1/10/2024).

Sebagai tenaga pengajar, Darwin mengaku kecewa dengan tindakan SW yang memberikan hukuman fisik ke para siswa.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy, menjelaskan SW memberi hukuman squat jump 100 kali ke RSS serta 5 siswa lain.

"Dari keterangan yang kita dapatkan dan hasil penyelidikan kami ada 6 orang yang dilakukan hal yang sama pada saat itu, 100 kali," tuturnya.

Baca juga: Polisi Aniaya Tahanan hingga Tewas Jadi Pemicu Polsek di Jambi Dirusak Warga

Dari 6 siswa yang dihukum, hanya RSS yang dirawat, sedangkan siswa lainnya masih bisa sekolah.

"Sampai saat ini dalam keadaan sehat (5 siswa lain)," imbuhnya.

Pihaknya akan memeriksa saksi ahli-ahli kesehatan serta ahli olahraga untuk mengungkap dampak hukuman squat jump ke siswa SMP.

"Jadi memang sanksi yang dilakukan ini masih kita proses penyelidikan apakah ini kelalaian atau wajar dilakukan," tandasnya.

Diketahui, korban diberi hukuman lantaran tidak mengerjakan tugas menghafal Al-kitab.

Sebagian artikel telah tayang di Serambinews.com dengan judul Viral, Santri di Aceh Barat Diduga Disirami Air Cabai oleh Istri Pimpinan Dayah, Pelaku Diperiksa

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Dedy Kurniawan/Fredy Santoso) (Serambinews.com/Sadul Bahri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas