Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Diimbau Jaga Kondusivitas dan Kerukunan Jelang 27 November 2024

Sebanyak 545 daerah menggelar Pilkada Serentak 2024. Dengan rinciannya 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Warga Diimbau Jaga Kondusivitas dan Kerukunan Jelang 27 November 2024
Istimewa
Warga diimbau jaga kondusivitas dan kerukunan jelang Pilkada 2024 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada 27 November mendatang.

Menjelang pesta demokrasi rakyat, warga diimbau menjaga kondusivitas dan kerukunan.

"Jaga kondusivitas," kata Ade Ruhandi, salah satu tokoh masyarakat Bogor, Jawa Barat, pada Senin (7/10/2024).

Sebanyak 545 daerah menggelar Pilkada Serentak 2024. Dengan rinciannya 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

"Ajak masyarakat yang sudah masuk DPT datang ke TPS," ujar anggota DPRD Kabupaten Bogor dua periode itu.

Pesan itu disampaikan kepada relawan, termasuk Sahaja.

Sahaja memiliki dircam di Kabupaten Bogor dan memiliki lebih dari 70 nama relawan.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Pastikan Seluruh Aspek Keamanan Debat Perdana Pilgub Jakarta

Berita Rekomendasi

Sementara itu, mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan juga mengingatkan hal yang sama.

"Jangan sampai melanggar rambu-rambu yang sudah diterapkan penyelenggara kampanye yakni KPU dan Bawaslu," ujar pria yang juga Ketua BP.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

I. Tahap Persiapan:

  • Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

II. Tahap Penyelenggaraan:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas