DPO Terpidana Kasus Korupsi Pasar Babo Teluk Bintuni Papua Barat Diringkus di Makassar
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Papua Barat meringkus DPO Martinus Senopadang (MS) dari tempat persembunyiannya di Makassar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Marthinus Senopadang, DPO terpidana korupsi proyek Pasar Babo Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat akhirnya diringkus.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Papua Barat meringkus DPO Martinus Senopadang (MS) dari tempat persembunyiannya di Makassar.
Penangkapan ini atas kerja sama Kejati Papua Barat dan Kejati Sulsel.
"SM ditangkap pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 19.58 Wita saat berada di sebuah rumah di Jl Samalona Selatan Nomor 5 Perumahan Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Tamalate, Makassar Sulsel," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan kepada wartawan di Manokwari, Senin (7/10/2024).
Baca juga: Video Pakar Sebut BAP Kasus Vina Lumpuh, DPO Mendadak Fiktif hingga Alat Bukti Disembunyikan
Ia mengatakan SM merupakan terpidana korupsi proyek Pasar Babo Buntuni tahun 2018 dalam peranannya sebagai pimpinan perusahaan (PT) Fikri Bangun Persada Bintuni.
Adapun kasusnya, pada tahun 2018 Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag dan UKM) Teluk Bintuni mendapatkan alokasi dana APBN senilai Rp 6 miliar untuk kegiatan revitalisasi Pasar Rakyat Babo Tipe C di Kabupaten Teluk Bintuni.
Namun pada progres pekerjaan, terpidana MS selaku kontraktor pelaksana telah menerima 100 persen pencairan dana.
Sementara volume pekerjaannya tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan kontrak pekerjaan.
"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,35 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Papua Barat," ujar Muhammad Bardan.
Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintuni menuntut terdakwa MS dengan hukuman pidana 4 tahun penjara denda Rp 200 juta.
Baca juga: Korupsi Uang APBDesa Ratusan Juta Rupiah, Eks Kepala Desa Ditangkap Kejari Tegal
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Manokwari kemudian menjatuhkan vonis kepada MS selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta dan membebani membayar uang pengganti sebesar Rp 76.500.000.
"Atas putusan tersebut, MS sempat banding dan hasilnya Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari dan menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa MS," kata Bardan.
Tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi di tingkat banding, MS kembali mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI.
Namun upaya MS lagi-lagi ditolak MA dan menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi tingkat banding yakni 5 tahun penjara denda Rp 200 juta.
"Pasca putusan kasasi dinyatakan inkrah, MS telah dipanggil secara patut untuk memenuhi eksekusi atas putusan kasasi tersebut, namun yang bersangkutan selalu menghindar hingga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejari Bintuni," kata Bardan menjelaskan.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap DPO Korupsi Pasar Babo Buntuni di Makassar