Fakta Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Anak jadi Korban Penyimpangan Seksual, Tak Memiliki Izin Resmi
Sebanyak tiga orang pengurus Yayasan Darussalam An-Nur Tangerang, Sudirman, Yusuf dan Yandi, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan sesama jenis terjadi di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang, Banten.
Pemilik yayasan bernama Sudirman serta dua pengasuh panti asuhan, Yusuf dan Yandi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka mencabuli 8 orang yang tinggal di dalam panti asuhan terdiri dari 3 anak-anak dan 5 dewasa.
Diduga kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur terjadi selama belasan tahun.
Satu dari korban yang sudah dewasa mengaku dicabuli sejak anak-anak.
Bahkan, tersangka Yusuf pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan Sudirman.
Yusuf menjadi trauma dan melampiaskan dendamnya ke anak-anak panti asuhan.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan yayasan yang menaungi Panti Asuhan Darussalam An-Nur tak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Selama 18 tahun berdiri, yayasan tersebut tak terdeteksi keberadaannya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
"Ini menjadi pelajaran kami ke depan. Kami juga butuh masukan dari masyarakat untuk menginformasikan jika ditemukan yayasan diduga tak berizin. Sampaikan ke kami silakan, nanti kami cek apakah sudah punya izin atau belum," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf usai mendatangi Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Selasa (8/10/2024) lalu.
Baca juga: Polisi Ungkap Korban Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Bertambah
"Tidak ada sama sekali ini (izin), termasuk yang blank," ucapnya.
Dengan temuan ini, pemerintah akan memperketat perizinan panti asuhan dan mengecek izin panti asuhan yang telah beroperasi.
"Untuk itu, Kemensos harus bebenah. Kalau perlu merubah regulasi termasuk melakukan pengetatan-pengetatan, memperkuat pengawasan, dan koordinasi dengan kabupaten kota, nanti akan ada perencanaan yang matang," imbuhnya.