Korban Pencabulan Sesama Jenis di Sleman Dapat Pendampingan Hukum dan Psikologis
Seorang pria berinisial EDW (29) diringkus polisi atas kasus pencabulan sesama jenis di Sleman, DI Yogyakarta.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial EDW (29) diringkus polisi atas kasus pencabulan sesama jenis di Sleman, DI Yogyakarta.
Korban dari EDW sendiri mencapai 22 orang yang mayoritas masih di bawah umur.
"Korban rentang usia dari kelas 5 SD (sekolah dasar) sampai SMP (sekolah menengah pertama)."
"Ada yang satu kampung, ada yang di luar kampung," ungkap Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman, Sri Budianingsih, menuturkan pihaknya melalui UPTD PPA telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Hal tersebut, dilakukan untuk menjaga stabilitas lingkungan tempat kejadian perkara dan identitas korban terjamin kerahasiaannya.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban dan orang tua korban.
"Kami juga melakukan pendampingan hukum terhadap para korban dan konseling hukum terhadap orang tua korban. Juga melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan untuk para korban anak yang didampingi UPTD PPA," ujarnya, dikutip dari TribunJogja.com.
Pihaknya juga bakal melakukan pendampingan psikologis terhadap korban anak.
"Ini yang harus kita kondisikan terhadap pengasuhan orang tua dari korban anak," ujar dia.
Diwartakan sebelumnya, pelaku EDW kini telah diringkus polisi.
Baca juga: Fakta Guru Les Pelaku Pelecehan Sesama Jenis di Sleman, Ternyata Merekam Aksi Bejatnya
Pihak kepolisian juga membongkar sebuah fakta terkait kasus ini.
EDW ternyata melancarkan aksinya sambil melakukan perekaman.
Ia merekam aksi pencabulannya untuk kepuasan pribadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.