Korban Pencabulan Sesama Jenis di Sleman Dapat Pendampingan Hukum dan Psikologis
Seorang pria berinisial EDW (29) diringkus polisi atas kasus pencabulan sesama jenis di Sleman, DI Yogyakarta.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
Meski begitu, AKP Sandra Dwi menuturkan bahwa tak semua perbuatan cabul yang dilakukan E direkam.
Mengutip TribunJogja.com, mulanya, dari laporan masyarakat, pihaknya mendapatkan tiga video.
Setelah didalami, ternyata EDW menyimpan beberapa video di komputernya.
Total ada sembilan video yang berhasil ditemukan polisi.
"Direkam untuk kebutuhan pribadi. Jadi tatkala dia ingin melihat itu, konsumsi pribadi, ya untuk kepuasan," kata Sandro, Rabu (9/10/2024).
AKP Sandro mengatakan, aksi pencabulan ini terbongkar pada 24 September lalu.
"Kejadian ini diketahui 24 September 2024. Tempat kejadiannya di Gamping, Kabupaten Sleman," ujarnya.
Baca juga: Guru Ngaji Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Meninggal Dunia Saat Ditahan, Ini Kata Polisi
Aksi pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melihat sebuah video yang di dalamnya ternyata adalah anaknya.
Orang tua korban tersebut pun melapor ke Polsek Gamping.
"Pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi, bahwa adanya perbuatan tersebut dalam video di HP."
"Ternyata benar bahwa itu (korban) anak kandungnya," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya tersebut, E dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Pekerja Outsourcing TK di Sleman Berperilaku Menyimpang, Rekaman Video untuk Kepuasan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin)(Kompas.com, Wijaya Kusuma)