Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Pencabulan Sesama Jenis di Sleman Dapat Pendampingan Hukum dan Psikologis

Seorang pria berinisial EDW (29) diringkus polisi atas kasus pencabulan sesama jenis di Sleman, DI Yogyakarta.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Korban Pencabulan Sesama Jenis di Sleman Dapat Pendampingan Hukum dan Psikologis
TRIBUNJOGJA.COM/AHMAD SYARIFUDIN
Seorang tenaga outsourcing di sebuah Taman Kanak-kanak sekaligus guru les seni di Kabupaten Sleman, EDW (29) ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul sesama jenis. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial EDW (29) diringkus polisi atas kasus pencabulan sesama jenis di Sleman, DI Yogyakarta.

Korban dari EDW sendiri mencapai 22 orang yang mayoritas masih di bawah umur.

"Korban rentang usia dari kelas 5 SD (sekolah dasar) sampai SMP (sekolah menengah pertama)."

"Ada yang satu kampung, ada yang di luar kampung," ungkap Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman, Sri Budianingsih, menuturkan pihaknya melalui UPTD PPA telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Hal tersebut, dilakukan untuk menjaga stabilitas lingkungan tempat kejadian perkara dan identitas korban terjamin kerahasiaannya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban dan orang tua korban.

Berita Rekomendasi

"Kami juga melakukan pendampingan hukum terhadap para korban dan konseling hukum terhadap orang tua korban. Juga melakukan pendampingan pemeriksaan kesehatan untuk para korban anak yang didampingi UPTD PPA," ujarnya, dikutip dari TribunJogja.com.

Pihaknya juga bakal melakukan pendampingan psikologis terhadap korban anak.

"Ini yang harus kita kondisikan terhadap pengasuhan orang tua dari korban anak," ujar dia. 

Diwartakan sebelumnya, pelaku EDW kini telah diringkus polisi.

Baca juga: Fakta Guru Les Pelaku Pelecehan Sesama Jenis di Sleman, Ternyata Merekam Aksi Bejatnya

Pihak kepolisian juga membongkar sebuah fakta terkait kasus ini.

EDW ternyata melancarkan aksinya sambil melakukan perekaman.

Ia merekam aksi pencabulannya untuk kepuasan pribadi.

Meski begitu, AKP Sandra Dwi menuturkan bahwa tak semua perbuatan cabul yang dilakukan E direkam.

Mengutip TribunJogja.com, mulanya, dari laporan masyarakat, pihaknya mendapatkan tiga video.

Setelah didalami, ternyata EDW menyimpan beberapa video di komputernya.

Total ada sembilan video yang berhasil ditemukan polisi.

"Direkam untuk kebutuhan pribadi. Jadi tatkala dia ingin melihat itu, konsumsi pribadi, ya untuk kepuasan," kata Sandro, Rabu (9/10/2024). 

AKP Sandro mengatakan, aksi pencabulan ini terbongkar pada 24 September lalu.

"Kejadian ini diketahui 24 September 2024. Tempat kejadiannya di Gamping, Kabupaten Sleman," ujarnya.

Baca juga: Guru Ngaji Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Meninggal Dunia Saat Ditahan, Ini Kata Polisi

Aksi pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban melihat sebuah video yang di dalamnya ternyata adalah anaknya.

Orang tua korban tersebut pun melapor ke Polsek Gamping.

"Pelapor mengetahui perbuatan tersebut dari saksi, bahwa adanya perbuatan tersebut dalam video di HP."

"Ternyata benar bahwa itu (korban) anak kandungnya," ucapnya, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya tersebut, E dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 292 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Pekerja Outsourcing TK di Sleman Berperilaku Menyimpang, Rekaman Video untuk Kepuasan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin)(Kompas.com, Wijaya Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas