Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Murni Daycare Medan, Pengasuh jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Fasilitas Tak Memadai

Seorang balita berusia 16 bulan menjadi korban penganiayaan saat dititipkan di Murni Daycare Medan. Korban mengalami luka memar di dada.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta Murni Daycare Medan, Pengasuh jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Fasilitas Tak Memadai
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Cici Anastasya (28) ibu korban balita berusia 1 tahun 4 bulan yang diduga dianiaya oleh pengasuh di penitipan anak Murni Day Care, Komplek Al- Abadi, Tanjung Rejo, Medan Sunggal dan (Kanan) Tangkap layar video yang viral. 

TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Medan menetapkan baby sitter berinisial US (30) sebagai tersangka kasus penganiayaan balita.

US tiga kali menganiaya balita berusia 16 bulan saat dititipkan di Murni Daycare, Medan, Sumatra Utara.

Aksi penganiayaan terekam kamera CCTV dan dilaporkan ibu korban pada Rabu (2/10/2024).

Saat diperiksa, US mengaku sudah 8 bulan bekerja sebagai pengasuh di Murni Daycare.

US mengasuh tiga balita dan satu di antaranya menjadi korban penganiayaan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, Sri Suriani Purnamawati mendatangi Murni Daycare usai kasus penganiayaan balita viral

Setelah mengecek rumah yang dijadikan Daycare, Sri Suriani menemukan sejumlah fasilitas yang kurang memadai untuk menampung 13 anak.

BERITA REKOMENDASI

“Misalnya, tempat tidur di bawah, ruang bermainnya terbatas, serta lainnya. Jadi masih kurang lah,” ucapnya.

Menurut Sri, Murni Daycare sangat sederhana untuk sekelas tempat penitipan anak.

"Kita sama-sama lihat, kondisinya sangat sederhana fasilitas yang disiapkan untuk Daycare. Daycare menjadi PR bagi kita," lanjutnya.

Ia meminta pengelola Murni Daycare merekrut pengasuh yang berkualitas dan memiliki kompetensi untuk mengasuh anak.

Baca juga: Pengasuh Daycare di Medan yang Aniaya Balita Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

"Terkait kejadian ini kami prihatin dan kami menyadarkan kepada pemilik dan masyarakat bahwa anak-anak memiliki hak yang dijamin negara baik hak hidup, hak tumbuh, berkembang dan berpartisipasi," tuturnya.

US Tak Ditahan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan penyidik telah mengantongi bukti berupa rekaman CCTV serta keterangan tiga saksi.

"Statusnya sudah tersangka. Kita sudah cek TKP," bebernya, Kamis, dikutip dari TribunMedan.com.

Akibat perbuatannya, US dapat dijerat Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C undangan-undangan RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Petugas kepolisian tak melakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Motif penganiayaan adalah US kesal karena korban sering menangis saat berada di daycare.

"Pengakuannya sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Modusnya karena korban rewel, sering menangis dan susah makan," katanya.

Baca juga: Pemprov Sumut Sebut Fasilitas di Daycare yang Pengasuhnya Diduga Aniaya Balita Tak Layak

Kata Ibu Korban

Sebelumnya, ibu korban, Cici Anastasya (28), menyatakan bentuk penganiayaan yang dialami anaknya mulai dicubit hingga dijambak.

"Kalau tindakan itu ada mencubit, menyodokkan sendok besi dan nasi yang sudah jatuh disuapin kembali."

"Kalau di jambak itu ada karena sendoknya agak terjungkal jadi ditarik rambutnya," ucapnya.

Kasus penganiayaan terbongkar pada Kamis (19/9/2024) usai mendapat kiriman rekaman penganiayaan.

Cici kembali mendapat kiriman rekaman CCTV aksi penganiayaan US pada Selasa (1/10/2024).

Ia kemudian menghubungi pengelola daycare untuk memastikan aksi penganiayaan.

"Saya langsung konfirmasi ke owner-nya dan saya kirim video ini, saya telpon kenapa bisa seperti ini cara memberi makannya."

Baca juga: Motif Penganiayaan Balita di Daycare Medan, Korban Alami Luka Memar di Dada

"Dilihat dari video itu, anak saya dicubit, disodok sendok, terus owner-nya cuma jawab 'saya coba ke daycare dulu coba memastikan," tuturnya.

Sejak Rabu (2/10/2024), korban sudah tak dititipkan di daycare karena ditemukan luka di tubuhnya.

Menurut Cici, pengelola daycare menganggap kasus penganiayaan ini bukan masalah besar sehingga kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

"Tanggal 2 Oktober saya buat pengaduan ke Polrestabes Medan dan di hari itu juga kami langsung mengecek lokasi kejadian, dan visum di RS Bhayangkara. Setelah itu ditindaklanjuti sampai di tanggal 7 Oktober baru naik BAP-nya," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul POLISI Panggil Pengasuh Day Care Penyiksa Balita, 3 Saksi Diperiksa!

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas