Polda Jateng Selidiki Kasus Rudapaksa Dua Gadis di Purworejo, Korban Hamil dan Dipaksa Nikah Siri
Polda Jateng menarik kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa kakak adik di Purworejo. Diduga korban dirudapaksa 13 pria sejak 2023.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa yang dialami kakak beradik di Purworejo, Jawa Tengah ditarik ke Ditreskrimum Polda Jateng.
Korban yang berinisial DSA (15) dan KSH (17) diduga dirudapaksa 13 pria sejak tahun 2023.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Bahkan korban DSA telah melahirkan bayi akibat rudapaksa yang dialaminya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan ditariknya kasus ini ke Polda Jateng untuk mempercepat proses penyelidikan dan memastikan transparansi.
"Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan," paparnya, Rabu (23/10/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menjelaskan kasus ini sempat diselesaikan secara damai usai mediasi antara pelaku dan korban.
Salah satu pelaku bersedia menikahi korban DSA secara siri karena telah hamil.
"Selama proses damai, kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu menahu. Setelah itu, kami mengambil alih kembali kasus ini. Jadi, tidak ada istilah kasus ini mandek," tegasnya.
Korban kembali membuat laporan karena pelaku tidak bertanggung jawab menafkahi bayi.
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini.
Baca juga: Sosok Paman Pelaku Rudapaksa Keponakan di Solo, Korban Hamil 4 Bulan dan Alami Trauma
"Sejauh ini, kami telah memeriksa 10 saksi, termasuk korban, keluarga korban, terlapor, serta orangtua terlapor dan pelapor. Pemeriksaan saksi tambahan akan terus dilakukan," lanjutnya.
Berdasakan kesaksian korban, ada 13 orang yang telibat aksi rudapaksa dan mereka berasal dari desa yang sama.
"Semua informasi yang diberikan oleh korban akan kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi yang ada untuk membuktikan kebenarannya," tuturnya.
Kombes Pol Artanto mengaku akan menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini viral setelah kedua korban mendatangi Lembaga Bantuan Uya (LBU), sebuah lembaga aduan masyarakat milik Uya Kuya.
Baca juga: Pengakuan Paman Pelaku Rudapaksa di Solo, Keponakan Hamil 4 Bulan, Dilakukan Sejak 2020
Kedua korban mengaku dirudapaksa hingga 10 kali oleh tetangga mereka.
Para pelaku juga mengancam akan menyebarkan video rudapaksa.
Perangkat desa seolah membela para pelaku dengan meminta korban tidak melapor ke polisi.
Bahkan, perangkat desa menikahkan salah satu korban secara siri dengan pelaku.
Sebagaian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bola Panas Kasus Pelecehan Seksual Dua Anak Yatim di Purworejo Diambil Alih Polda Jateng
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng/Iwan Arifianto)