Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marisa Putri Jalani Sidang Perdana Kasus Tabrakan Maut di PN Pekanbaru

Marisa Putri, terdakwa kecelakaan maut, jalani sidang perdana di PN Pekanbaru.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Marisa Putri Jalani Sidang Perdana Kasus Tabrakan Maut di PN Pekanbaru
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Marisa Putri saat menjalani sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/10/2024). Marisa Putri menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus kecelakaan viral yang menewaskan korbannya di Pekanbaru. 

TRIBUNNEWS.COM, Pekanbaru - Marisa Putri (22), wanita yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu rumah tangga, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (24/10/2024) siang.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi.

Marisa Putri tiba di pengadilan bersama beberapa tahanan wanita lainnya.

Ia mengenakan masker, kemeja putih lengan panjang, dan celana hitam, dengan rambut dikepang.

Setelah masuk ke ruang sidang, Marisa diborgol sebelum duduk di bangku pesakitan.

Ketua majelis hakim kemudian mengonfirmasi identitas Marisa, termasuk nama lengkap, alamat, umur, dan statusnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Jefri, membacakan surat dakwaan setelah berkas perkara dilimpahkan pada 16 Oktober 2024.

Berita Rekomendasi

JPU Jefri mengungkap, peristiwa nahas terjadi pada Sabtu (3/8/2024) lalu. Bermula pada 05.30 WIB, terdakwa Marisa baru selesai dari tempat hiburan malam yang beralamat di KTV Furaya Hotel, Kota Pekanbaru.

Lalu pada saat itu terdakwa yang sudah dalam kondisi menggunakan narkotika jenis sabu (metamphetamina) hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW. 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya.

Baca juga: Ungkapan Isi Hati Anak IRT yang Ditabrak Marisa Putri: Seharusnya Aku Makan Masakan Mama

Selanjutnya sekira pukul 05.45 WIB pada saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa Putri yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam.

“Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai oleh korban Renti Marningsih (46) yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya,” kata JPU Jefri.

Atas kejadian itu kata Jefri, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan. 

“Atas kejadian tersebut, terdakwa langsung dilaporkan ke Polresta Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut,” sebut JPU Jefri lagi.

Ia berujar, berdasarkan surat visum Et Repertum No.56/IMR-VER/RSUD AA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Beton Sitepu selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Arifin Achmad, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Renti Marningsih.

Adapun kesimpulannya, pada jenazah korban dijumpai luka terbuka pada kepala kanan, memar pada dahi kiri, lebam lebam pada mata kiri, keluar darah dari telinga dan hidung, gigi seri kedua atas kiri patah, luka lecet pada pinggang kanan, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan akibat kekerasan benda tumpul.

“Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Narkoba tanggal 03 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Ridha Amaliah, Sp.Pk selaku Bagian Laboratorium pada Laboratorium RS Bhayangkara Pekanbaru, telah melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa Marisa Putri, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan urine positif mengandung Met Amphetamin,” jelas JPU Jefri.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Teman Marisa Putri, SW Diciduk saat Hendak Kabur ke Luar Kota

Marisa Putri dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Saat ini, ia ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

Dua jaksa dari Kejari Pekanbaru akan melanjutkan proses penuntutan dalam persidangan mendatang.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas