Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Magelang Ditangkap atas Kasus Pembunuhan Santriwati di Kendal

Pelaku pembunuhan santriwati di Kendal telah ditangkap. Simak kronologi dan barang bukti yang ditemukan!

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Warga Magelang Ditangkap atas Kasus Pembunuhan Santriwati di Kendal
Kolase Tribunnews.com
Sesosok mayat perempuan diduga korban rudapaksa ditemukan tergeletak di kebun Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembunuhan santriwati berinisial SNH (19) di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, telah ditangkap.

Penangkapan ini diumumkan melalui unggahan resmi akun Instagram Polres Kendal.

Pelaku, yang merupakan warga asal Magelang, ditangkap pada Jumat (25/10/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

"Pelaku sudah ditangkap, ini masih kami dalami," kata Kasatreskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto kepada Tribunjateng.com, Jumat.

Kronologi Kasus

Korban, SNH, ditemukan meninggal dunia di kebun jagung Desa Darupono pada Kamis (17/10/2024).

Jenazahnya ditemukan dalam keadaan setengah telanjang dan terletak di bawah bekas pohon yang telah ditebang.

Baca juga: 14 Hari Buron, Pelaku Pembunuh Santriwati di Kendal Jawa Tengah Berhasil Ditangkap Polisi

Di sekitar lokasi, ditemukan juga celana dalam warna pink, celana hitam, dan masker hitam.

Berita Rekomendasi

Dalam unggahan Polres Kendal, terlihat barang bukti yang diamankan, termasuk sebuah sangkur berwarna biru hitam, sepeda motor warna hitam, celana panjang krem, jaket merah, dan sandal.

Diduga, barang-barang tersebut berkaitan dengan pelaku.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sudah Ditangkap! Pembunuh Santriwati Warga Brangsong di Darupono Kendal, Ini Tampangnya

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas