Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polwan Briptu FN yang Bakar Suaminya Jalani Sidang Online, Ini 6 Poin Penting Kasusnya

Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah menjalani sidang secara online di Pengadilan Negeri Mojokerto hari ini.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Polwan Briptu FN yang Bakar Suaminya Jalani Sidang Online, Ini 6 Poin Penting Kasusnya
Istimewa
Briptu FN, polwan yang membakar suami sendiri di Mojokerto, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Briptu FN atau Fadhilatun Nikmah (28), seorang polwan yang didakwa membakar suaminya, Briptu Rian Dwi, menjalani sidang secara daring (online) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto hari ini, Selasa, (29/10/2024).

Dalam sidang itu ada agenda pemeriksaan saksi. Terdapat tiga saksi yang dihadirkan.

Briptu FN mengikuti sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja itu dari rutan Polda Jatim.

Sidang turut dihadiri kuasa hukum korban, Haris Eko Cahyono; ibunda korban, Sri Mulyaniningsih; dan kakak kandung korban, Fortunaria Haryaning Devi.

Hakim Ida Ayu mengatakan sidang dibuka untuk umum.

Bripda FN didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut staf Humas PN Mojokerto, Fransiskus Wilfidrus Mamo, terdakwa hadir secara online atas permohonan resmi dari Polda Jatim.

Terdakwa Briptu FN menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (22/10/2024)
Terdakwa Briptu FN menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (22/10/2024) (Tribun Jatim/Mohammad Romadoni)
Berita Rekomendasi

"Untuk keamanan terdakwa dan kemanusiaan, karena terdakwa masih memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih menyusui. Sehingga atas  pertimbangan itu, majelis mengabulkan permohonan," ucap Frasiskus dikutip dari Tribun Jatim.

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa terdakwa akan dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya.

"Sidang secara online, karena beberapa pertimbangan. Tapi dari pihak Polda Jatim menjamin sewaktu-waktu apabila diperlukan (Terdakwa) bisa dihadirkan secara offline," katanya.

Kasus ini sudah dilimpahkan berkas P21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) lalu. 

Baca juga: Kata Psikolog soal Polwan Bakar Suami: Pelaku Alami Tekanan Batin yang Lama

Bripda FN sengaja membakar suaminya sendiri yang merupakan anggota Polres Jombang di Asrama Polisi (Aspol) Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) lalu.

Sementara itu, terdakwa berdinas di SPKT Polres Mojokerto Kota. 

Korban mengalami luka parah dan meninggal saat dirawat di RSUD Kota Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024). 

Jenazah almarhum dikebumikan secara upacara militer di kampung halamannya, di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Poin-poin penting

Berikut delapan hal penting dalam kasus polwan membakar suami di Mojokerto.

1. Dugaan pemicu

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan kasus tersebut diduga bermula dari temuan FN pada Sabtu (8/6/2024) kemarin tentang gaji ke-13 korban yang berkurang dan hanya tersisa ratusan ribu rupiah saja.

"Didapati bahwa gaji ke-13 (di ATM Briptu RDW yang seharusnya) senilai Rp2.800.000, tersisa tinggal Rp800.000," kata AKBP Daniel melalui keterangannya, Minggu (9/6/2024), dikutip dari Kompas.tv.

Setelah mengetahuinya, terduga pelaku menghubungi RDW dan meminta penjelasan tentang gaji ke-13 nya yang hanya tersisa Rp800 ribu itu.

FN kemudian menyuruh suaminya untuk pulang ke rumah yang berada di Asrama Polri di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Baca juga: Alasan Polda Jatim Tak Ungkap Masalah Rumah Tangga Briptu FN, Dijerat Pasal KDRT usai Bakar Suami

2. Chat WhatsApp 

Briptu FN  sempat membeli bensin eceran yang dikemas dalam botol plastik dan menaruhnya di atas lemari yang berada di teras rumah.

Kata AKBP Daniel, Briptu FN memfoto bensin dan fotonya dikirimkan ke WhatsApp korban agar segera pulang.

"Dikirimkan dengan ancaman 'apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar,'" ujarnya.

Setelah itu, Briptu FN meminta salah seorang saksi ART, berinisial M, agar mengajak anak-anaknya yang berjumlah tiga orang untuk bermain di luar rumah.

Kemudian RDW pun pulang ke rumah. Korban dan FN terlibat cekcok.

3. Tangan korban diborgol

Briptu FN marah lalu memborgol tangan suaminya tersebut ke tangga lipat di garasi.

Dia menyiramkan bensin yang sudah disiapkan ke sekujur tubuh suaminya.

Setelah itu, terduga pelaku membakar tisu dan apinya menyambar ke tubuh suaminya tersebut.

4. Korban meninggal dunia

Korban menderita luka bakar sekitar 96 persen pada sekujur tubuhnya.

Dia sempat dirawat di RSUD Kota Mojokerto, tetapi meninggal dunia pada  Minggu siang (9/6/2024).

Baca juga: Kata Pakar soal Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Singgung Baby Blues

"Sekitar 9 Juni (2024) sekitar pukul 12.55 (WIB) korban RDW meninggal dunia secara medis," kata AKBP Daniel Minggu.

Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengatakan Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka setelah peristiwa itu dan ditahan.

5. Pelaku mengalami trauma

Briptu FN disebut dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

Kombes Dirmanto menyebut, dari hasil gelar sementara, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga," katanya.

6. Gaji habis untuk judi online

Dirmanto menyebut Briptu FN kesal kepada suami karena sering menghabiskan uang untuk judi online.

"Motif dari kejadian ini, bahwa saudara almarhum Briptu RDW sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf, main judi online," kata Kombes Dirmanto dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024), dikutip dari tayangan Kompas Malam di Kompas TV.

(Tribunnews/Febri)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Masih Ingat Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Kini Jalani Sidang, Simak 8 Fakta Kasusnya

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas