Fakta Razia Rumah Makan Padang di Cirebon, Harga Rp10 Ribu Dianggap Terlalu Murah
Polresta Cirebon telah melakukan komunikasi dengan Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) terkait aksi razia yang mereka lakukan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video gerombolan orang mendatangi sebuah rumah makan Padang di Cirebon, Jawa Barat dan melakukan persekusi terhadap pemilik rumah makan.
Dalam video dinarasikan gerombolan yang datang merupakan warga asli Padang, Sumatra Barat sedangkan pemilik rumah makan bukan orang asli Padang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan gerombolan yang membuat onar tersebut merupakan Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC).
Petugas kepolisian telah memanggil ketua PRMPC untuk klarifikasi tindakan intimidasi terhadap pemilik rumah makan Padang.
Saat diperiksa, ketua PRMPC menyatakan tidak ada aksi persekusi dan mereka hanya meminta harga di rumah makan Padang tersebut dinaikkan.
Diketahui, banyak rumah makan Padang di Cirebon yang menjual makanan dengan harga Rp10 ribu per porsi.
"Mereka hanya bersilaturahmi dan menanyakan kenapa warung tersebut harganya terlalu murah,” jelasnya.
Kombes Sumarni menegaskan PRMPC diberi teguran untuk tidak melakukan tindakan premanisme.
"Kami juga sudah meminta kepada ketua perhimpunan tersebut untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan atau berpotensi mengintimidasi pihak-pihak tertentu," lanjutnya.
Ia juga meminta para pedagang diberi kebebasan menentukan harga dan tidak memaksa menaikkan harga.
"Diberi kebebasan saja warga yang ingin berdagang sesuai dengan yang mereka tetapkan, apalagi kalau harga tersebut sangat membantu masyarakat kecil," tuturnya.
Baca juga: Viral! Wali Murid Laporkan Guru ke Polisi di Wonosobo, Tampar Siswa Berujung Sepakat Damai
Sementara itu, kuasa hukum PRMPC, Erlinus Tahar menyatakan pihaknya meminta maaf atas keributan yang terjadi.
Menurutnya, narasi video yang mempersoalkan daerah asal pemilik rumah makan Padang keliru.
Razia yang dilakukan untuk menyamaratakan harga rumah makan Padang di wilayah Cirebon.