Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Ada Kesalahan Prosedur saat Visum Anak Aipda WH, Pengacara Supriyani: Siapa yang Bisa Jamin?

Kuasa hukum guru honorer Supriyani meragukan hasil visum anak Aipda WH. Ia menduga ada kesalahan prosedur saat visum.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sebut Ada Kesalahan Prosedur saat Visum Anak Aipda WH, Pengacara Supriyani: Siapa yang Bisa Jamin?
Kolase Tribunnews.com
Supriyani saat wawancara dengan TribunnewsSultra.com beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.com - Kuasa Hukum guru honorer Supriyani asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, menyebut ada kesalahan prosedur dalam visum yang dilakukan anak Aipda WH, D.

Sebab, korban melakukan visum berdasarkan surat pengantar yang dibuat oleh orang tuanya sendiri.

Menurut Andri, meskipun Aipda WH merupakan anggota polisi, namun bukan tugasnya untuk membuat surat pengantar visum.

Surat pengantar visum, kata Andri, menjadi kewenangan penyidik, bukan orang tua korban.

"Walaupun dia (Aipda WH) masih anggota polisi, tapi itu bukan tupoksi dia. Karena itu (surat pengantar visum) kewenangan penyidik," ujar Andri, Jumat (1/11/2024), dilansir TribunnewsSultra.com.

"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar, malahan dibawa sendiri (oleh) orang tua korban," imbuh dia.

Karena itu, Andri meragukan hasil visum korban, apakah benar-benar dikeluarkan oleh dokter atau hanya rekayasa.

Berita Rekomendasi

"Siapa yang bisa menjamin kalau visum itu hasil kompromi orang tua korban dengan dokter?"

"Makanya kami meminta dihadirkan dokter yang membuat visum, tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," beber Andri.

Lebih lanjut, Andri menyebut dokter yang melakukan visum terhadap anak Aipda WH, tak kompeten.

Lantaran, dokter tersebut merupakan dokter umum, bukan dokter forensik.

Baca juga: Pengacara Guru Supriyani Ragukan Hasil Visum Korban, Bongkar Keanehan: Surat Diduga Dikompromikan

"Kami juga menilai dokter ini tidak kompeten menilai luka, karena dokter umum, bukan dokter forensik."

"Karena untuk menyimpulkan luka ini ditimbulkan karena apa, harusnya dokter forensik," tegas dia.

Ia menduga luka yang dialami korban disebabkan oleh hal lain, bukan karena dianiaya oleh Supriyani.

Karena itu, Andri mengatakan pihaknya bakal menghadirkan dokter forensik untuk memastikan penyebab luka korban.

"Kami menduga luka ini (korban) disebabkan penyebab lain," pungkas dia.

Dugaan Rekayasa Kasus Supriyani

Pada sidang lanjutan guru Supriyani yang digelar pada Rabu (30/10/2024), Andri Darmawan menyinggung soal adanya dugaan rekayasa terkait kasus kliennya.

Dugaan itu muncul setelah kesaksian antara orang tua korban, Aipda WH dan NF, dengan seorang guru bernama Lilis, berbeda.

"Jadi yang pertama tadi masalah Ibu Lilis selesai, di tanggal 24 hari Rabu kejadiannya di tanggal itu, Ibu Lilis dimulai pukul 7.30 Wita di sekolah sampai 12.00 Wita, anak-anak itukan masuk dari pukul 7.30 Wita sampai 10.00 Wita."

"Ibu Lilis cuman meninggalkan kelas pada pukul 09.00 Wita untuk absen di ruang kantor yang jaraknya cuman ada satu kelas, yaitu ruangannya Ibu Supriyani. Itupun tidak cukup lima menit datang kembali," jelasnya Andri, Rabu, di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Guru Supriyani saat wawancara khusus di TribunnewsSultra.com, Senin (28/10/20240
Guru Supriyani saat wawancara khusus di TribunnewsSultra.com, Senin (28/10/20240 (Tangkapan layar)

Baca juga: Kasus Uang Damai Supriyani, Kades Ungkap Kebohongannya, Bongkar Dugaan Keterlibatan Kapolsek Baito

"Jadi yang ditanyakan tadi apakah ada kejadian pemukulan, kan keterangan anak kemarin beda-beda ada yang bilang kejadian pemukulan pukul 8.30 Wita, ada yang tidak tahu jamnya, ada yang bilang pukul 10.00 Wita."

"Itu kami sudah konfirmasi semua bahwa untuk yang pukul 8.30 Wita, Ibu Lilis masih di dalam ruangan dan tidak ada kejadian apa-apa," jelas Andri, Rabu.

Andri juga menjelaskan, ada nama baru yang disebut dalam laporan, tetapi tidak dijadikan saksi.

"Kemudian ada yang penting juga tadi bahwa ada 17 murid di Kelas 1A cuman dua yang mengatakan melihat yang kemarin sudah dihadirkan saksi semuanya termasuk W," katanya.

"W itu sebenarnya kalau kita lihat di dalam laporan polisi, mereka tuliskan di situ saksinya W. Waktu melapor polisi, ternyata W tidak pernah diajukan saksi oleh mereka," lanjur Andri.

Terkait W itu, Andri mengaku sudah mengonfirmasi kepada Lilis.

Menurut pengakuan Lilis kepada Andri, ia juga mendengar W mengatakan tak pernah melihat kejadian pemukulan Supriyani terhadap anak Aipda WH.

"Saya sudah tanya tadi Ibu Lilis, dia sudah pernah mendengarkan juga, W mengatakan tidak pernah melihat (pemukulan)."

"Padahal ada keterangan anak kemarin yang bilang, sebelum dia (Supriyani) pukul D (anak Aipda WH), katanya dia lagi main-main atau berbicara dengan W, tapi anehnya W tidak (melihat) dipukul,” urai Andri.

Eksepsi Supriyani Ditolak

Sebelumnya dalam sidang pada Selasa (29/10/2024), Majelis Hakim PN Andoolo menolak eksepsi yang diajukan pihak Supriyani.

Alasannya, eksepsi yang diajukan terkait aspek formil dalam surat dakwaan, tidak berkait dengan materi pokok dakwaan.

Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, menilai, untuk menguji apakah dakwaan dari jaksa penuntut umum terbukti atau tidak, hal itu harus dilakukan dalam proses pembuktian di persidangan.

Karena itu, Majelis Hakim menyatakan, seluruh eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum Supriyani dinyatakan tidak dapat diterima.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata Stevi, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kasus Guru Supriyani, DPR Akan Panggil Kapolri Listyo, Khawatir Guru Bisa Takut Tegur Murid

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.

Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.

Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.

Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.

Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ragukan Hasil Visum Luka Anak Polisi, Pengacara Supriyani Bakal Bawa Dokter Spesialis di PN Andoolo

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsSultra.com/Samsul/Laode Ari, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas