Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kesepakatan Damai Supriyani dan Ortu Korban: sang Guru Ternyata Tak Tahu Isinya, Kini Dicabut

Supriyani mencabut kesepakatan perdamaian dengan orang tua korban. Dia mengaku tertekan dan tidak tahu isi surat kesepakatan tersebut.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Kesepakatan Damai Supriyani dan Ortu Korban: sang Guru Ternyata Tak Tahu Isinya, Kini Dicabut
YouTube Tribunnews.com
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menginisiasi perdamaian antara Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya. Pertemuan itu berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Konsel, Selasa (5/11/2024). Supriyani mencabut kesepakatan perdamaian dengan orang tua korban. Dia mengaku tertekan dan tidak tahu isi surat kesepakatan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya yang merupakan anak polisi mencabut perjanjian perdamaian dengan orang tua korban yaitu Aiptu Wibowo Hasyim dan istrinya pada Rabu (6/11/2024).

Diketahui, pada Selasa (5/11/2024) lalu, Supriyani dipertemukan dengan orang tua korban oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga agar berdamai.

Dikutip dari Tribun Sultra, pencabutan perjanjian damai itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Supriyani di atas meterai Rp10.000.

Adapun surat itu pun ditembuskan kepada majelis hakim, jaksa, bupati, dan Kapolres Konawe Selatan.

Dalam surat tersebut, Supriyani mengaku tertekan saat menyepakati perdamaian itu.

Selain itu, dia juga mengatakan tidak tahu isi dari surat kesepakatan perdamaian tersebut.

"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

BERITA REKOMENDASI

Kuasa hukum, Supriyani, Andri Darmawan pun membenarkan terkait pencabutan kesepakatan damai antara kliennya tersebut dengan orang tua korban.

"Benar (Supriyani mencabut kesepakatan damai)," tuturnya.

Baca juga: Dukungan Hotman Paris dan Dedi Mulyadi untuk Guru Supriyani

Sebelumnya, Supriyani disebut telah menyepakati untuk berdamai dengan orang tua korban terkait tuduhan penganiayaan yang telah dilakukan.

Adapun pertemuan antara kedua belah pihak dinisiasi oleh Surunuddin di Rumah Jabatan yang didiaminya pada Selasa kemarin.

Mantan kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, menuturkan Surunuddin menginginkan agar Supriyani dan orang tua korban berdamai.


"Pertemuan tadi itu iniasitif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya," ujarnya, Selasa (5/11/2024).

Kata Samsuddin, upaya damai itu dilakukan supaya tidak ada riak-riak di Desa Baito, Kecamatan Baito.

"Apalagi dua orang ini kan warga Desa Baito," kata Samsuddin.

"Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana itu yang dihindari," lanjutnya.

Kendati demikian, kata Samsuddin, proses hukum kasus ini tetap berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo) meski ada permintaan agar dihentikan oleh Surunuddin.

"Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan. Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo," jelasnya.

Perdamaian Berbuntut Samsuddin Dipecat 

Namun, upaya perdamaian ini juga berbuntut kepada nasib Samsuddin. Dia langsung dipecat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan.

Pemecatan itu buntut terlibatnya Samsuddin terkait perdamaian antara Supriyani dan pihak korban yang dilakukan di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa kemarin.

Masih dikutip dari Tribun Sultra, pertemuan yang bertujuan untuk damai itu dihadiri oleh Samsuddin bersama Supriyani, orang tua korban yaitu Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya NF, Bupati Konawe Selatan, dan Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam.

Ketua LBH HAMI Sultra sekaligus kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menuturkan pertemuan dan perdamaian antara kliennya dan orang tua korban yang turut diinisiasi oleh Samsuddin itu tidak dikoordinasikan dengannya.

“Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi," ujarnya.

"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” kata Andri menambahkan.

Andri mengatakan dalam perkara kasus guru Supriyani, tim kuasa hukum fokus untuk melakukan pembuktian.

“Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara," jelasnya.

"Dan tindakannya telah menandatangani kesepakatan damai itu adalah tindakan yang sudah dilarang, dan itu pelanggaran kami melakukan pemberhentian terhadap Ketua LBH HAMI Konawe Selatan," ujarnya menambahkan.

Pasca Samsuddin dipecat, La Hamildi ditunjuk menjadi Ketua Sementara LBH HAMI Konawe Selatan.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Merasa Tertekan, Supriyani Cabut Kesepakatan Damai Aipda WH dan Istri yang Diinisiasi Bupati Konsel"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Samsul/Sugi Hartono)

Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas