Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumitnya Kasus Supriyani hingga Buat 2 Polisi Terancam Di-Patsus & Ketua LBH Konawe Selatan Dipecat

Kasus Supriyani yang berawal hanya terkait dugaan penganiayaan, kini justru meluas hingga membuat Ketua LBH Konsel dipecat.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Rumitnya Kasus Supriyani hingga Buat 2 Polisi Terancam Di-Patsus & Ketua LBH Konawe Selatan Dipecat
TribunnewsSultra.com/ Samsul
Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). Kasus Supriyani yang berawal hanya terkait dugaan penganiayaan, kini justru meluas hingga membuat Ketua LBH Konsel dipecat. 

"Yang saat ini disebut melepuh adalah kemungkinan kulit ari yang terkelupas. Kulit ari dapat terkelupas oleh berbagai sebab."

"Istilah melepuh spesifik untuk kulit ari yang mengelupas karena panas," katanya.

Kendati demikian, Budi enggan untuk menyimpulkan bahwa luka yang diderita korban memang akibat dipukul oleh Supriyani menggunakan gagang sapu seperti yang selama ini dituduhkan.

Baca juga: Kebohongan Supriyani atau Kades Rokiman Diusut Propam Polda Sultra, Kasus Makin Rumit 

Dia mengatakan masih perlu alat bukti lain untuk memastikan penyebab luka yang diderita korban tersebut.

"Seorang dokter dalam pemeriksaannya akan fokus pada luka yang diperiksa dan kemungkinan benda yang dapat menimbulkan luka serta bila ada bukti biologis atau bukti lain yang mungkin terkait TKP, korban, dan pelaku."

"Tapi (dokter forensik) tidak bisa menyampaikan hanya berdasarkan luka bahwa si A adalah pelaku atau bukan," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan untuk membuktikan tuduhan bahwa Supriyani adalah pelaku pemukulan terhadap korban, maka perlu adanya alat bukti lain seperti saksi dan pengambilan sidik jari di gagang sapu.

Berita Rekomendasi

Selain itu, sambungnya, perlu adanya saksi ahli untuk menganalis bukti yang ada.

"Tentunya yang utama adalah saksi peristiwa, bila memungkinan sidik jari pada terduga alat yang digunakan."

"Saksi ahli untuk menganalisis kemungkinan dapat tidaknya peristiwa itu terjadi pada korban dan dilakukan di kelas oleh seseorang," pungkasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "7 Polisi Diperiksa Propam Kasus Supriyani, Kapolsek-Kanitreskrim Polsek Baito Terindikasi Minta Uang"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Desi Triana Aswan/Samsul)

Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas