Babak Baru Kasus Guru Supriyani: 4 Jaksa Diperiksa Kejaksaan Tinggi Sultra
Kejaksaan Tinggi Sultra memeriksa 4 jaksa dalam kasus Supriyani untuk memastikan kepatuhan SOP.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selasan - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Wakajati Sultra) Anang Supriatna mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasus guru honorer asal Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah penanganan kasus tersebut telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Dalam proses ini, Kejaksaan Tinggi Sultra telah memeriksa tiga hingga empat jaksa dari internal mereka.
"Kita melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan" katanya.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sultra juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak luar.
"Itu hanya untuk memastikan saja diklarifikasi dan dianalisa apakah ada pelanggaran, sambil kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan," jelas Anang.
Pemeriksaan ini merupakan langkah awal dalam menelusuri dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam penanganan kasus Supriyani.
Proses hukum di pengadilan masih berlangsung, dan Kejaksaan Tinggi Sultra berkomitmen untuk transparan dalam setiap langkah yang diambil.
Baca juga: Pengacara Andri Darmawan Respons Somasi Pemda Konsel Ke Guru Supriyani: Tak Usah Ada Juru Damai
Anang Supriatna menambahkan saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan jalannya persidangan.
Terkait mekanisme penuntutan kepada Supiryani ke depan, Anang mengatakan hal tersebut bergantung fakta persidangan di pengadilan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan, fakta-fakta perbuatan ataupun fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan berkas perkara," katanya.
Sekalipun, kata Anang, acuan kasus ini berdasarkan berkas yang diterima oleh Kejaksaan Negeri dalam menyusun dakwaan.
Baca juga: Kasus Supriyani Berlanjut, Wali Kelas Korban Yakin Tak Ada Pemukulan: Jatuh di Sawah
"Nanti kemudian di persidangan faktanya seperti apa, maka akan menjadi landasan JPU untuk membuat tuntutan," tuturnya.
Untuk itu, kata Anang, dalam fakta-fakta persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan rasa keadilan.
"Kepastian, rasa kemanfaatan, dan rasa keadilan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Wakajati Sulawesi Tenggara Sebut 4 Jaksa Diperiksa Buntut Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.