Jerat Hukum Mira Hayati Bos Skincare Makassar: Produk Positif Merkuri, Terancam TPPU, Rumah Disegel
Mira Hayati, bos skincare Makassar, terjerat berbagai masalah hukum dari produknya yang mengandung merkuri hingga melanggar izin pembangunan rumah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis sejumlah produk kosmetik yang berbahaya akibat positif mengandung merkuri.
Salah satunya adalah produk yang dimiliki oleh bos skincare asal Makassar, Mira Hayati.
Hal ini diketahui lewat konferensi pers yang dilakukan Ditkrimsus Polda Sulsel bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Adapun terkonfirmasinya produk Mira Hayati mengandung merkuri ketika polisi melakukan razia senyap pada Jumat (1/11/2024).
Salah seorang perwira di Ditreskrimsus Polda Sulsel menuturkan pihaknya mengambil beberapa sampel dari produk Mira untuk dilakukan uji laboratorium.
"Yang diserahkan ke BPOM sampel saja. Barang ada yang kita ambil terus ada sampel dikirim BPOM," ujarnya.
Selain itu, Mira Hayati turut dimintai keterangan oleh polisi terkait temuan tersebut.
"Dipanggil semua, bukan cuman Mira Hayati, ada beberapa termasuk produknya Nurul, kita kirim ke BPOM," sebutnya.
Produk Mira Hayati Mengandung Merkuri
Kepala Balai BPOM Makassar, Hariani lantas menjelaskan hasil uji laboratorium tersebut kepada publik dalam konferensi pers pada Jumat siang kemarin.
Baca juga: Polisi Segera Tindak Fenny Frans dan Mira Hayati atas Skincare Berbahaya
Terkait produk kecantikan milik Mira Hayati, ada salah satu produk yaitu Mira Hayati Lighting Sking yang tidak ada izin dari BPOM.
Hariani juga menjelaskan bahwa produk tersebut mengandung merkuri.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.
Mira Hayati Terancam TPPU dan Penjara 12 Tahun