Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jerat Hukum Mira Hayati Bos Skincare Makassar: Produk Positif Merkuri, Terancam TPPU, Rumah Disegel

Mira Hayati, bos skincare Makassar, terjerat berbagai masalah hukum dari produknya yang mengandung merkuri hingga melanggar izin pembangunan rumah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jerat Hukum Mira Hayati Bos Skincare Makassar: Produk Positif Merkuri, Terancam TPPU, Rumah Disegel
TIKTOK.COM/@MIRAHATI91
Seleb TikTok sekaligus pengusaha skincare, Mira Hayati. Mira Hayati, bos skincare Makassar, terjerat berbagai masalah hukum dari produknya yang mengandung merkuri hingga melanggar izin pembangunan rumah. 

Namanya pun semakin terkenal ketika dirinya membagi-bagi uang dalam suatu acara di salah satu stasiun televisi nasional pada April tahun 2023 lalu.

Momen tersebut pun sempat diabadikan dan diunggah olehnya di akun Tiktok miliknya.

Pada momen itu, Mira Hayati juga mengaku memiliki beberapa koleksi tas berlapis emas.

"Orang mengenal owner MH itu siapa sih, 'oh itu yang banyak emasnya, yang emas berjalan gitu," ujar Mira Hayati dilansir dari YouTube TRANS TV Official.

Mira Hayati merasa lebih bangga memiliki tas Dior KW yang terbuat dari emas daripada hanya memiliki tas Dior asli.

"Ini saya beli untuk investasi. Kan banyak orang beli tas yang model Dior, yang merek-merek itu, kalau aku lebih senang emas. Lebih bangga gitu loh. Mereka kan punya yang ori, tapi aku yang versi emasnya," ujarnya. 

Namun, Mira Hayati mengaku hanya memakai koleksi tas emasnya ketika kondangan atau menghadiri undangan-undangan penting. 

Berita Rekomendasi

Kasus Hukum Lainnya: Rumah Mewahnya Disegel

Rumah Mira Hayati yang Disegel
Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menyegel rumah Mira Hayati yang sementara dalam proses pembangunan. Rumah tersebut berlokasi di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea.(*) (Amik Aminah/Tribun Timur)

Selain terjerat kasus produk mengandung merkuri, Mira Hayati juga harus berurusan dengan kasus hukum lainnya yaitu terkait rumah mewahnya.

Rumah miliknya yang berlokasi di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea itu disegel pada Agustus 2024 lalu.

Penyegelan berawal ketika tim dari Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar mendatangi rumahnya untuk mengecek terkait izin pembangunan.

Namun, pada saat itu, mereka tidak dapat menemui Mira Hayati.

"Teman-teman mencoba mengkonfirmasi kepada pemilik bangunan atas nama Mira Hayati tetapi pada waktu itu kami tidak bisa berkomunikasi," ungkap Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Makassar, Aguz Mulia pada Oktober 2024 lalu.

Lantas, Distaru Makassar melayangkan teguran hingga tiga kali. Namun, Mira Hayati tetap tidak menggubrisnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas