2 Polisi Pejabat Polsek Baito Dicopot Terkait Kasus Guru Supriyani, Siapa Mereka?
Dua personel Polsek Baito dicopot terkait kasus permintaan uang dari guru Supriyani.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM Konawe Selatan– Dua personel kepolisian di Polsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin, dicopot dari jabatannya setelah terlibat dalam kasus permintaan uang terkait penanganan guru honorer, Supriyani.
Pencopotan ini berdasarkan surat perintah dari Polres Konawe Selatan, Polda Sulawesi Tenggara.
Surat telegram yang beredar pada Senin, 11 November 2024, menyatakan bahwa Ipda Muhammas Idris dimutasi menjadi perwira utama Pama bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Posisi Kapolsek Baito kini dijabat oleh Ipda Komang Budayana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasikum Polres Konsel.
Sementara itu, Aipda Amiruddin digantikan oleh Aiptu Indriyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Ka SPKT 3 Polsek Palangga.
Baca juga: Isi Surat Siswa SDN 4 Baito untuk Guru Supriyani: Sampai Akhir Hidup Kita Akan Dukung Terus Bu Guru
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, mengonfirmasi pencopotan ini.
"Iya, sudah diganti dan ditarik ke Polres," ujarnya saat ditemui di Andoolo.
Febry menjelaskan bahwa pencopotan ini dilakukan untuk menenangkan situasi di masyarakat terkait keterlibatan kedua personel dalam kasus Supriyani.
Dugaan Pelanggaran Etik
Terkait dengan dugaan pelanggaran etik, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menyatakan bahwa pencopotan belum berarti adanya pembuktian pelanggaran etik.
"Belum," katanya saat ditanya mengenai status pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Ipda Muhammas Idris dan Aipda Amiruddin telah menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang sebesar Rp2 juta agar tidak menahan Supriyani.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, menambahkan bahwa tim internal Polda telah memeriksa tujuh personel polisi, empat dari polres dan tiga dari polsek Baito.
Baca juga: Pengakuan Guru Supriyani Soal Uang Damai Rp 50 Juta: Penyidik Polsek Baito Langsung Datang ke Rumah
"Dua anggota dilanjutkan pemeriksaan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik," jelasnya.
Iis menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.
Saat ini, kedua anggota tersebut akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Propam.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolsek Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda AM Dicopot, Terlibat Kasus Guru Supriyani
(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).