Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Supriyani Akan Dengar Tuntutan Jaksa Hari Ini, Berikut Fakta-fakta yang Muncul Selama Sidang

Guru Supriyani akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Guru Supriyani Akan Dengar Tuntutan Jaksa Hari Ini, Berikut Fakta-fakta yang Muncul Selama Sidang
TribunnewsSultra.com
Guru Supriyani akan menjalani sidang tuntutan, Senin (11/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Supriyani akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

Diketahui guru Supriyani sudah 6 kali sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SDN 4 Baito anak polisi.

Dalam sidang perdana, Guru Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap murid berinisial D. 

Atas tudingan tersebut, guru Supriyani dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.

Kemudian, dalam sidang kedua beragenda pembacaan eksepsi, hakim pun menolak sanggahan guru Supriyani atas dakwaan jaksa.

Selanjutnya sidang pun berlanjut dengan pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli, termasuk pemeriksaan terdakwa Supriyani.

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut bebas kliennya.

Baca juga: Guru Supriyani Hadapi Sidang Tuntutan Senin Besok, Pengacara Berharap Jaksa Menuntut Bebas

Berita Rekomendasi

Hal tersebut sesuai dengan bebagai fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.

Menurut Andri Darmawan dalam sidang tidak ada bukti kuat yang menyebut guru Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban Aipda WH dan istri.

"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024).

Baca juga: Pengacara Supriyani Ogah Respons Ultimatum Pemkab Konsel: Silakan Kalau Mau Lapor, Kami Tidak Takut

"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.

Terpisah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakajati Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan jalannya persidangan.

Terkait mekanisme penuntutan kepada Supriyani, Anang mengatakan hal tersebut bergantung fakta persidangan di pengadilan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan, fakta-fakta perbuatan ataupun fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan berkas perkara," katanya, Kamis (7/11/2024).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas