Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Supriyani Dituntut Bebas, JPU Menilai Tindakan Memukul Siswa Bersifat Mendidik

Guru Supriyani kembali mengikut sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan. Ia dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Guru Supriyani Dituntut Bebas, JPU Menilai Tindakan Memukul Siswa Bersifat Mendidik
Tribunnews
Guru honorer Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konsel, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus pemukulan siswa dengan terdakwa Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

Agenda dalam sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Supriyani dituntut bebas oleh JPU dengan pertimbangan luka yang dialami korban tidak berada di organ vital sehingga tidak mengganggu aktivitas korban.

Selain itu, tindakan Supriyani dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ucap JPU.

Selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani dianggap sopan dan kooperatif.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea." 

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."

"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," lanjut JPU.

Jaksa menyimpulkan tindakan Supriyani memukul siswa SD bukan tindak pidana, sehingga menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa bebas.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menutut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," tukas JPU.

Baca juga: Video Akhirnya Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh Jaksa

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Menurut Andri, JPU menyatakan Supriyani memukul korban meski dinilai tidak termasuk tindak pidana.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas