Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Bebas Supriyani atas Tuduhan Aniaya Murid, Ini Poin-poin yang Meringankan

Jaksa menuntut bebas Supriyani, guru SD 4 Baito, atas tuduhan aniaya murid. Simak poin-poin yang meringankan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Jaksa Tuntut Bebas Supriyani atas Tuduhan Aniaya Murid, Ini Poin-poin yang Meringankan
TribunnewsSultra.com
Supriyani, S.Pd. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Supriyani, seorang guru honorer di SD 4 Baito, dari tuduhan menganiaya murid kelas 1.

Tuntutan ini dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna, di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (11/11/2024).

Dalam pembacaan tuntutan, Ujang Sutisna menjelaskan beberapa poin yang mendasari keputusan JPU.

Ia menyatakan,  tidak ada hal yang memberatkan bagi terdakwa.

"Sebelum kami sampai ke tuntutan pidana atas terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadikan pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu hal yang memberatkan tidak ada," ujar Ujang.

Poin-Poin yang Meringankan

- Supriyani bersikap sopan selama persidangan.

- Ia telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak tahun 2009.

Berita Rekomendasi

- Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.

- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Ujang menyatakan, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca juga: Meski Dituntut Bebas, Jaksa Tetap Anggap Supriyani Pukul Anak Aipda WH: Luka Bukan di Organ Vital

"Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," tegasnya.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim bertanya kepada penasihat hukum Supriyani mengenai langkah selanjutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Supriyani.

“Kami akan melakukan pembelaan,” kata penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tuntutan yang diberikan JPU.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Alasan JPU Menuntut Bebas Guru Supriyani Atas Tuduhan Kasus Aniaya Murid SD di Baito Konawe Selatan

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas