Kapolri Listyo Tindak Lanjuti Kasus Supriyani, Uang Damai Rp50 Juta Diselidiki
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atensi dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam kasus guru honorer Supriyani.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memberikan perhatian khusus terhadap dugaan permintaan uang dalam kasus guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan,Supriyani dituduh menganiaya seorang murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito.
Jenderal Listyo mengungkapkan, terdapat isu permintaan uang damai sebesar Rp50 juta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.
"Ini juga kami turunkan Propam untuk mendalami kemudian menjadi jelas apakah fakta seperti itu atau sebaliknya," kata Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI secara virtual pada Senin (11/11/2024).
Kapolri menjelaskan, pihaknya telah melakukan enam kali upaya mediasi oleh penyidik, namun belum mencapai kesepakatan.
Sebelumnya, mediasi juga difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, di mana kedua belah pihak sempat sepakat untuk berdamai.
Namun, kesepakatan damai tersebut dicabut oleh pihak tersangka, yang mempersulit penyelesaian kasus ini secara restorative justice.
Meski menghadapi berbagai kendala, Jenderal Listyo menegaskan, pihaknya terus berkomunikasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk mendiskusikan kejadian ini.
Intinya kata Listyo pihaknya terus memonitor, mengawasi serta mengikuti, hal hal yang menjadi perhatian publik.
Jaksa Tuntut Supriyani Dibebaskan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas Supriyani, seorang guru honorer di SD 4 Baito, dari tuduhan menganiaya murid kelas 1.
Baca juga: Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU, Kuasa Hukum Sebut Aneh: Kami akan Melakukan Pembelaan
Tuntutan ini dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna, di Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (11/11/2024).
Dalam pembacaan tuntutan, Ujang Sutisna menjelaskan beberapa poin yang mendasari keputusan JPU.
Ia menyatakan, tidak ada hal yang memberatkan bagi terdakwa.
"Sebelum kami sampai ke tuntutan pidana atas terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang menjadikan pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu hal yang memberatkan tidak ada," ujar Ujang.
Poin-poin yang meringankan:
- Supriyani bersikap sopan selama persidangan.
- Ia telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak tahun 2009.
- Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian.
- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Ujang menyatakan, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.
"Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," tegasnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim bertanya kepada penasihat hukum Supriyani mengenai langkah selanjutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Supriyani.
“Kami akan melakukan pembelaan,” kata penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan menjawab pertanyaan majelis hakim terkait tuntutan yang diberikan JPU.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolri Jenderal Listyo Atensi Permintaan Uang Rp50 Juta Kasus Guru Honorer Supriyani, Diusut Propam
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.