Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Cium Ada yang Aneh dalam Tuntutan Bebas Jaksa Terhadap Guru Supriyani, Apa Itu?

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan mencium ada yang aneh terkait tuntutan bebas yang dibacakan jaksa penuntut umum

Editor: Erik S
zoom-in Kuasa Hukum Cium Ada yang Aneh dalam Tuntutan Bebas Jaksa Terhadap Guru Supriyani, Apa Itu?
TribunnewsSultra.com
Supriyani, S.Pd. - Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan mencium ada yang aneh terkait tuntutan bebas yang dibacakan jaksa penuntut umum. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI -  Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan mencium ada yang aneh terkait tuntutan bebas yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Jaksa menuntut bebas guru Supriyani saat membacakan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).

Dalam sidang ini JPU menuntut bebas Supriyani dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

Baca juga: Diduga Minta Uang ke Guru Supriyani, Kapolsek Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot

Di antaranya adalah JPU menilai luka pada korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ungkap JPU.

Tak hanya itu selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

 Sidang pledoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.

Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

Baca juga: Pertimbangan Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani yang Disebut Pukul Murid: Bukan Tindak Pidana

 "JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mens rea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis 14 November mendatang.

Bukan Tindak Pidana

Dari hasil sidang, jaksa menuntut Supriyani bebas, karena tidak ada hal memberatkan.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mens rea," kata jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas