Kuasa Hukum Cium Ada yang Aneh dalam Tuntutan Bebas Jaksa Terhadap Guru Supriyani, Apa Itu?
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan mencium ada yang aneh terkait tuntutan bebas yang dibacakan jaksa penuntut umum
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan mencium ada yang aneh terkait tuntutan bebas yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Jaksa menuntut bebas guru Supriyani saat membacakan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024).
Dalam sidang ini JPU menuntut bebas Supriyani dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.
Baca juga: Diduga Minta Uang ke Guru Supriyani, Kapolsek Ipda MI dan Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot
Di antaranya adalah JPU menilai luka pada korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Lalu, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ungkap JPU.
Tak hanya itu selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Meski demikian, Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.
Sidang pledoi tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 14 November 2024 mendatang.
Menurut Andri, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
Baca juga: Pertimbangan Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani yang Disebut Pukul Murid: Bukan Tindak Pidana
"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mens rea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.
Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis 14 November mendatang.
Bukan Tindak Pidana
Dari hasil sidang, jaksa menuntut Supriyani bebas, karena tidak ada hal memberatkan.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mens rea," kata jaksa.