Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Tuding Surat Damai Hanyalah Jebakan Agar Supriyani Dinyatakan Bersalah di Sidang

Kuasa hukum Supriyani meminta pencabutan surat damai yang dianggap merugikan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kuasa Hukum Tuding Surat Damai Hanyalah Jebakan Agar Supriyani Dinyatakan Bersalah di Sidang
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menunjukkan bukti luka di kaki anak Aipda WH terkait kasus dugaan penganiayaan di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan - Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh kliennya dengan orangtua korban dapat merugikan posisi hukum Supriyani.

Hal ini menjadi alasan Andri untuk meminta agar surat damai tersebut dicabut.

Andri menegaskan upaya damai ini jika tidak diantisipasi dari awal akan menjadi cela untuk hakim memutus Supriyani bersalah.

Menurutnya, kesepakatan damai merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 19, yang menyatakan bahwa hal ini dapat menjadi bahan yang meringankan hukuman terdakwa.

"Nah kalau maksudnya seperti ini, kita memposisikan Supriyani bersalah kan. Sementara jelas-jelas kami dalam pembuktian dan persidangan bahwa ibu Supriyani tidak bersalah," kata Andri saat diwawancarai, Minggu (10/11/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut JPU Tidak Berdosa Bebaskan Supriyani: Saya Pikir Ini Bukan Sesuatu yang Haram

Ketidakadilan dalam Proses Hukum

Andri merasa bahwa kesepakatan damai tersebut justru memposisikan Supriyani sebagai pihak yang bersalah.

"Kami dalam pembuktian dan persidangan bahwa ibu Supriyani tidak bersalah," tambahnya saat diwawancarai pada Minggu, 10 November 2024.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Andri mengungkapkan adanya dugaan bahwa banyak pihak terlibat dalam upaya menjebak Supriyani agar mau berdamai dengan orangtua korban.

Ia khawatir, surat damai tersebut akan digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara.

Baca juga: Guru Supriyani Akan Dengar Tuntutan Jaksa Hari Ini, Berikut Fakta-fakta yang Muncul Selama Sidang

Andri menegaskan bahwa tujuan utama dari kuasa hukum Supriyani bukanlah untuk mencari keringanan hukuman, melainkan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

Dirnya ingin semua pihak, termasuk aparat penegak hukum di kepolisian dan kejaksaan, bertanggung jawab agar tidak mudah mempidanakan warga.

"Kan dari awal yang kami perjuangkan bukan keringanan hukuman, tapi kami ingin membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan harus dibebaskan," tutup Andri.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 'Itu Jebakan dan Merugikan' Kata Pengacara Supriyani, Ngotot Minta Cabut Surat Damai dengan Aipda WH

(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas