Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supriyani Dituntut Bebas dari Tuduhan Aniaya Siswanya Anak Polisi, Begini Fakta-fakta Persidangan

Diketahui guru Supriyani sudah 6 kali sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SDN 4 Baito anak polisi.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Supriyani Dituntut Bebas dari Tuduhan Aniaya Siswanya Anak Polisi, Begini Fakta-fakta Persidangan
Tribun Sultra
Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (11/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (11/11/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriyani yang didakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak polisi.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan. Satu, menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata JPU Ujang Sutisna saat membacakan penuntutan.

Diketahui guru Supriyani sudah 6 kali sidang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SDN 4 Baito anak polisi.

Dalam sidang perdana, Guru Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap murid berinisial D. 

Baca juga: Kuasa Hukum Tuding Surat Damai Hanyalah Jebakan Agar Supriyani Dinyatakan Bersalah di Sidang

Atas tudingan tersebut, guru Supriyani dijerat pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta pasal 351 KUHP.

Kemudian, dalam sidang kedua beragenda pembacaan eksepsi, hakim pun menolak sanggahan guru Supriyani atas dakwaan jaksa.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya sidang pun berlanjut dengan pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli, termasuk pemeriksaan terdakwa Supriyani.

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menuntut bebas kliennya.

Hal tersebut sesuai dengan bebagai fakta dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.

Menurut Andri Darmawan dalam sidang tidak ada bukti kuat yang menyebut guru Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban Aipda WH dan istri.

"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan," katanya, Minggu (10/11/2024).

"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," lanjut Andri Darmawan menambahkan.

Terpisah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi atau Wakajati Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan jalannya persidangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas