Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Damai Rp50 Juta Disorot Kapolri Jenderal Listyo, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot

Dua personel polisi yang diduga terlibat meminta uang dalam kasus penanganan guru honorer Supriyani dicopot dari jabatan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Uang Damai Rp50 Juta Disorot Kapolri Jenderal Listyo, Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dicopot
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kapolsek Baito Iptu Muh Idris yang dituding minta uang damai Rp 50 juta ke Supriyani dan (Kanan) Supriyani guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan anak polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Proses penyelidikan kasus guru Supriyani yang dilakukan Polsek Baito diduga tak sesuai prosedur.

Diduga ada permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari oknum penyidik ke Supriyani.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah memerintahkan propam untuk mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik.

Hal tersebut diungkapkan saat Kapolri menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Senin (11/11/2024).

"Termasuk juga adanya isu permintaan dana Rp50 juta supaya tidak ditahan. Ini juga kami turunkan Propam untuk mendalami kemudian menjadi jelas apakah fakta seperti itu atau sebaliknya," paparnya.

Ia menambahkan guru Supriyani menolak proses mediasi sehingga kasus ini dilanjutkan ke jalur hukum.

"Beberapa waktu yang lalu mediasi juga difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan. Sebetulnya pada saat itu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai."

Berita Rekomendasi

"Namun kemudian tersangka mencabut kembali kesepakatan damai. Ini juga tentunya hal yang mempersulit kita untuk diselesaikan secara restorative justice," imbuhnya.

Kapolri berjanji akan mengawasi kasus ini dan berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Sementara itu, Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.

Kedua oknum tersebut sempat diperiksa Propam Polda Sultra terkait dugaan uang damai Rp50 juta dan Rp2 juta.

Baca juga: Layangkan Somasi ke Guru Honorer, Bupati Konsel Dipanggil Kemendagri, Supriyani Tak Tanggapi Somasi

Kini, Ipda Muhammad Idris ditugaskan di sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, membenarkan pencopotan jabatan kedua anggotanya.

"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," tuturnya, Senin (11/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas