Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Supriyani Berharap Divonis Bebas Setelah Lepas Dari Tuntutan: Saya Tidak Memukul

Guru Supriyani berharap dirinya bisa divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, setelah mendengar tuntutan jaksa.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Guru Supriyani Berharap Divonis Bebas Setelah Lepas Dari Tuntutan: Saya Tidak Memukul
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, KONAWE SELATAN - Guru Supriyani berharap dirinya bisa divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Harapan guru Supriyani tersebut seiring dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya bebas dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi.

Guru Supriyani mengaku dirinya senang dituntut bebas jaksa penuntut umum.

"Senang, alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," kata Supriyani usai sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).

Supriyani pun menegaskan bila dirinya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap D, anak dari Aipda WH seperti yang dituduhkan selama ini.

"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," kata Supriyani.

Baca juga: Saat Jaksa Tetap Anggap Supriyani Aniaya Muridnya tapi Tuntut Bebas: Perbuatannya ke Korban Mendidik

Jaksa Ungkap Ketakutan Guru Supriyani

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutanya menganggap guru Supriyani menganiaya muridnya.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut bebas Supriyani dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

Di antaranya, jaksa menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.

Selain itu, jaksa juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.

Baca juga: Meski Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Pleidoi, Tuntutan JPU Dinilai Ada yang Aneh

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan dalam sidang, Senin (11/11/2024).

Selain itu, selama menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Pertimbangan lainnya, Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.

Serta Supriyani pun belum pernah dihukum.

Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.

Dengan pertimbangan itu, Ujang menuntut, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

"Menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

Jaksa juga meminta agar barang bukti dan alat bukti yang ada di dalam persidangan untuk dikembalikan ke saksi.

"Menetapkan barang bukti berupa 1 pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek batik dan celana panjang warna merah dikembalikan ke saksi Nur Fitryana."

"Kedua, sapu ijuk warna hijau dikembalikan ke saksi Sanaa Ali," ujar Jaksa.

Menyikapi tuntutan jaksa, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Menurut Andri, tuntutan jaksa masih belum jelas karena alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri.

Karena itu, kuasa hukum Supriyani tetap melanjutkan persidangan pada Kamis 14 November mendatang.

 

(TribunnewsSultra.com/ Apriliana Suriyanti/ Laode Ari)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Harap Bisa Divonis Bebas Usai Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas