5 Populer Regional: Ivan Sugianto Menangis Minta Maaf - Novi Divonis Penjara karena Siram Pengintip
Berita populer regional dimulai Ivan Sugianto minta maaf sambil menangis buntut paksa siswa sujud minta maaf hingga vonis penjara Novi.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai dari update kasus seorang siswa di Surabaya yang dipaksa sujud minta maaf dan menggonggong seperti anjing.
Kasus ini menjadi perhatian publik usai viral di media sosial.
Terbaru, pelaku yang memaksa siswa tersebut bernama Ivan Sugianto minta maaf sambil menangis.
Kemudian ada kasus seorang ibu rumah tangga divonis 14 bulan penjara di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.
IRT bernama Novi (34) itu dipenjara gara-gara siram pengintip dengan air keras.
Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:
1. Pengusaha Ivan Sugianto Menangis Minta Maaf setelah Paksa Siswa Sujud & Menggonggong, Mohon Ampun
Pengusaha di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), bernama Ivan Sugianto yang viral karena memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya sujud dan menggonggong di hadapannya mengaku menyesal.
Pernyataan Ivan itu disampaikan melalui video yang diunggah di akun X (dulu Twitter) pribadinya, yakni @LexWU_13.
Dalam video tersebut, Ivan menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang telah terjadi.
Dia terutama minta maaf kepada siswa yang dia minta sujud dan menggonggong di hadapannya, yakni ET, dan kedua orang tuanya.
"Saya sebagai orang tua dari AL (inisial), saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya dan saya benar-benar menyesal atas perbuatan dan kegaduhan yang telah terjadi," ungkapnya.
"Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMA Gloria 2, kepada orang tua siswa, terutama kepada ET (inisial), dan kedua orang tuanya."
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang telah saya perbuat," ucap Ivan.
Ivan mengatakan alasannya baru buka suara sekarang adalah karena selama ini dia memilih untuk diam dan intropeksi diri atas peristiwa yang terjadi.
"Selama ini saya lebih memilih diam, saya lebih memilih untuk intropeksi diri atas perbuatan yang terjadi."
"Semoga Tuhan bisa mengampuni saya, semoga Tuhan bisa menjadikan saya menjadi manusia yang lebih baik," harapnya.
2. Kisah Iptu Rendy Lolos dari Maut, Sempat Minta Tukar Tempat Duduk dengan Korban Tewas Laka Speedboat
Speedboat Semoga Jaya mengalami kecelakaan di perairan Banyuasin, Sumatra Selatan, Rabu (13/11/2024).
Speedboat menabrak jukung MS Doa Bersama yang gandeng dengan jukung MS Tiga Berlian hingga kehilangan kendali.
Akibatnya speedboat kemasukan air dan tenggelam.
Seorang dari 23 penumpang, meninggal lantaran tenggelam.
Korban adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) China, Wu Hao.
Sementara 22 penumpang lainnya selamat.
Nakhoda dan kernet speedboat juga selamat.
Speedboat tersebut juga ditumpangi Kapolsek Air Sugihan Iptu Belki Pramulya dan Kanit Reskrim Polsek Air Sugihan Ipda Rendi Nopriansyah.
3. Beda Tanggapan Mahfud MD dan Susno Duadji soal Tuntutan Jaksa ke Supriyani, Benar vs Berantakan
Pro dan kontra timbul menyikapi tuntutan bebas Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap guru Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dua di antaranya datang dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.
Mahfud MD dan Susno Duadji memiliki pandangan berbeda terhadap sikap JPU dalam menuntut Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Sebelumnya diberitakan, JPU memberikan tuntutan bebas karena sang guru dianggap tak memiliki niatan jahat saat memukul D yang merupakan anak Aipda WH.
Kendati demikian, JPU tetap meyakini Supriyani melakukan pemukulan terhadap korban.
Pembacaan tuntutan bebas dilakukan oleh Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna yang juga selaku JPU pada Sidang lanjutan di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (11/11/2024).
Adapun berikut perbedaan tanggapan dari Mahfud MD dan Susno Duadji atas tuntutan bebas jaksa kepada Supriyani.
4. Saat Supriyani Cium Anaknya Usai Sidang Pleidoi, Murid Beri Dukungan Minta Hakim Bebaskan Sang Guru
Guru Supriyani mencium anaknya usai menjalani sidang pleidoi atau pembelaan dalam kasus dugaan pemukulan terhadap murid SDN 4 Baito di halaman Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024).
Usai menjalani sidang, guru Supriyani didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruang sidang sekira pukul 14.00 Wita.
Supriyani dijemput suaminya Katiran dan anak laki-lakinya.
Dalam momen tersebut, Supriyani terlihat mencium putranya.
Supriyani berharap dirinya bisa divonis bebas tanpa syarat saat sidang pembacaan putusan nantinya.
"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti," katanya.
"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," ujar Supriyani.
Sementara itu, murid SDN 4 Baito tempat guru Supriyani mengajar mengaku kaget dengan kasus yang menimpa guru mereka.
Para murid mengaku selama diajar guru Supriyani, mereka tak pernah dipukul seperti yang dituduhkan orang tua D.
5. Vonis 14 Bulan Penjara untuk Novi, Janda yang Siram Pengintip dengan Air Keras
Novi, seorang janda berusia 34 tahun asal Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, dijatuhi vonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Ia terbukti bersalah setelah menyiram Adnan, seorang pria yang selama enam bulan mengganggunya, dengan air keras.
Novi, yang kini harus berpisah dengan kedua anaknya yang dititipkan di rumah mertuanya, mengaku nekat melakukan tindakan tersebut akibat teror yang dialaminya.
"Puncak kekesalan saya karena hampir enam bulan pelaku itu Adnan meneror saya, setiap malam mengintip saya," ujar Novi saat ditemui di Lapas Kelas II Lubuklinggau pada Kamis (14/11/2024).
Kejadian bermula ketika Novi berusaha membangun rumah dengan bantuan keluarga dan keponakan.
Adnan yang datang untuk membantu, malah menjadi pengganggu.
"Saya bekerja di PT pergi jam 06.00 WIb pulang jam 15.00 Wib. Pelaku (Adnan) datang membantu paman dan ponakan, tapi waktu itu tidak dibayar," jelasnya.
Karena diduga menolong itu pelaku Adnan jadi salah paham dan sempat minta bayaran, oleh Novi kemudian dibayar.
Namun ternyata pelaku Adnan masih juga mengganggunya.
"Malam siang ngambil pakaian banyak dicurinya (celana dalam), pipa air dan lain-lain," ujarnya.
Novi mengadukan perilaku Adnan kepada keluarga dan kepala desa, namun tidak ada tindakan yang diambil.
(Tribunnews.com)