Harapan Sederhana Supriyani, Bisa Divonis Bebas Tanpa Syarat oleh Hakim
Diketahui, Supriyani baru saja mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (sidang pledoi) di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024)
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru dari kasus guru Supriyani.
Diketahui, Supriyani baru saja mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (sidang pledoi) di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024) kemarin.
Setelah sidang berakhir, Supriyani didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruang sidang sekira pukul 14.00 WIB.
Mengutip TribunnewsSultra.com, di luar PN Andoolo, ia dijemput oleh anak dan suaminya.
Di momen tersebut Supriyani berharap divonis bebas tanpa syarat saat sidang pembacaan putusan nantinya.
"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti," katanya.
"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," tutup Supriyani.
Murid-murid Supriyani juga meminta hakim untuk memvonis bebas gurunya.
"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani,"
"Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.
Seorang siswa berinisial F menuturkan, Supriyani tak pernah memukul selama mengajar.
Baca juga: Sidang Pledoi Guru Supriyani, Nota Pembelaan Ditolak JPU
Murid kelas 6 SDN Baito ini mengaku, saat masih kelas 1 dan dua, ia tak pernah dipukul sang guru meskipun tak pernah mengerjakan tugas sekolah.
"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," kata F, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Diwartakan sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara yang mendengar tuntutan jaksa tersebut pun berharap, guru Supriyani bisa lepas dari dakwaan karena tak memiliki niat untuk mencelakai muridnya.
Demikian yang diucapkan Ketua PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo.
"Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat," ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Selain itu, ia juga berterima kasih ke JPU yang memberikan tuntutan bebas ke Supriyani.
"Jadi yang jelas kami mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada jaksa yang telah memberikan tuntutan bebas kepada Supriyani," kata Abdul Halim.
Menurutnya, tuntutan jaksa ke Supriyani sudah sesuai fakta persidangan.
"Fakta-fakta persidangan juga para guru yang disumpah ini mereka mengatakan tidak ada atau tidak melihat Supriyani memukul, apalagi keterangan anak bertolak belakang dengan saksi dewasa," kata dia.
JPU yang menuntut bebas Supriyani ini sesuai dengan harapan pihak kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Andri Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut bebas kliennya dari tuduhan penganiayaan.
Harapan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi yang tak ada bukti kuat yang menyebut Supriyani melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua korban.
"Kami berharap berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada bukti yang membuktikan ibu Supriyani telah melakukan pemukulan,"
"Sehingga kami berharap JPU bisa menuntut bebas ibu Supriyani," ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Walau Tuntut Bebas, Jaksa Tetap Yakin Guru Supriyani Pukul Murid
Tuntutan bebas tersebut sesuai peraturan Jaksa Agung, apabila tak ada yang bisa membuktikan dakwaan JPU saat persidangan, maka JPU menuntut bebas.
"Saya pikir ini bukan sesuatu yang haram, karena itu sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung,"
"Kalau bukti-bukti tidak bisa membuktikan dakwaan JPU pada saat persidangan, maka dituntut bebas," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Cium Anak Usai Sidang Pledoi di PN Andoolo Konawe Selatan, Optimis Bisa Bebas Tanpa Syarat
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Laode Ari)