Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Pledoi Guru Supriyani, Nota Pembelaan Ditolak JPU

Sidang pledoi Supriyani berakhir dengan penolakan nota pembelaan oleh JPU. Berikut penjelasan pihak kuasa hukum.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Sidang Pledoi Guru Supriyani, Nota Pembelaan Ditolak JPU
Tribun Sultra
Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, memperlihatkan dokumen pembelaan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan - Nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum Supriyani, seorang guru honorer di SDN Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pleidoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengajukan nota pembelaan dengan argumen bahwa tuntutan JPU dinilai ambig.

Dalam pleidoi tersebut, Andri menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang berinisial D.

"Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan dan menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana," ungkap Andri saat membacakan pleidoi.

Namun, JPU menolak nota pembelaan tersebut.

Dalam tanggapannya, JPU menyatakan bahwa argumen kuasa hukum tidak serta merta menghapuskan perbuatan terdakwa yang telah dibuktikan di persidangan.

Baca juga: Saat Supriyani Cium Anaknya Usai Sidang Pleidoi, Murid Beri Dukungan Minta Hakim Bebaskan Sang Guru

"Fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan," tegas JPU.

Berita Rekomendasi

JPU juga mengapresiasi usaha tim penasehat hukum dalam membela kliennya.

"Kami menghargai jerih payah saudara tim penasehat hukum dalam membela kliennya untuk mendapat keadilan," tambah JPU.

Dengan ditolaknya nota pembelaan kuasa hukum, JPU tetap pada tuntutan awal yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Sidang ini menandai kelanjutan proses hukum bagi Supriyani, yang masih harus menunggu keputusan majelis hakim terkait nasibnya di pengadilan.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pembelaan Kuasa Hukum Guru Supriyani Ditolak JPU di Sidang Pledoi, Tetap pada Tuntutan Awal

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas