Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kakak Bunuh Adik di Surabaya, Lansia Terancam Hukuman Mati

Perselisihan warisan berujung tragedi. Lansia bunuh adik kandung dan keponakan. Tersangka terancam hukuman mati

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kasus Kakak Bunuh Adik di Surabaya, Lansia Terancam Hukuman Mati
Istimewa
Anggota Tim Inafis Polrestabes Surabaya dan Anggota Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya melakukan olah TKP kakak tusuk adik kandung dan keponakan di Jalan Putat Indah Timur I, Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang lansia berinisial AAS (68) ditangkap setelah membunuh adik kandungnya, SH (62), dan keponakannya, CKC (34), di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 14 November 2024.

Kasus ini bermula dari perselisihan mengenai sengketa rumah warisan orang tua.

AAS mengaku sakit hati karena korban sering mengolok-oloknya terkait sengketa rumah warisan.

Dalam keterangannya, AAS merasa terusir dari rumah yang ditempatinya sejak kecil.

"Saya dikatakan gila saat meminta surat rumah atas kepemilikan orang tua," ungkap AAS saat konferensi pers di Mapolsek Sukomanunggal pada Sabtu, 16 November 2024.

Kronologi Kejadian

Perselisihan ini terjadi setelah orang tua AAS meninggal pada tahun 2020.

AAS merasa diusir oleh SH dari rumah tersebut, meskipun ia telah tinggal lebih lama di sana.

Berita Rekomendasi

"Saya sudah tinggal di sana, bukan soal kompensasi. Yang dikasih dia cuma 100 juta, bukan 200 juta," jelas AAS.

Pada malam kejadian, mediasi berlangsung di rumah tersebut dengan kehadiran sejumlah saudara.

Namun, AAS yang sudah berada di ruang tamu sebelumnya, tiba-tiba ngamuk dan melakukan penusukan.

SH meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Mitra Keluarga Surabaya akibat luka sayatan di leher, sementara CKC meninggal di RS Mayapada Surabaya dengan luka di beberapa bagian tubuh.

Baca juga: Konflik Warisan Berujung Maut: Lansia Tega Bunuh Keluarganya di Surabaya

AAS kini menjadi tersangka dengan dikenakan Pasal 340 dan 338 Sub 351 Ayat 2 tentang Pembunuhan Berencana.


Ia terancam hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

AAS mengaku menyesal setelah melakukan perbuatannya.

"Ya pertama kali saya emosi, tapi sekarang ya saya menyesal," tutupnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan konflik keluarga yang berujung pada tindakan kekerasan fatal.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Tony Hermawan/Luhur Pambudi)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas