Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti 'Serangan Balik' Guru Supriyani

Aipda Wibowo Hasyim adalah Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menanti 'Serangan Balik' Guru Supriyani
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Guru Supriyani 

TRIBUNNEWS.COM, KONSEL - Guru Supriyani kini sedang menunggu akhir sidang kasus yang membelitnya.

Guru SDN 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), itu telah menjalani sidang dugaan pemukulan siswa SD di Pengadilan Negeri Andoolo.

Ia dilaporkan oleh anggota polisi Aipda Wibowo Hasyim yang menuding Supriyani menganiaya anaknya.

Baca juga: Menanti Vonis Hakim, Supriyani Optimis Bisa Bebas Tanpa Syarat: Saya Tak Pernah Pukul Murid

Aipda Wibowo Hasyim adalah Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.

Namun pada perjalanannya, dalam sidang jaksa menuntut agar hakim membebaskan guru honorer tersebut.

Hingga persidangan memasuki pembacaan pledoi (pembelaan) terdakwa dilanjutkan jawaban JPU, Kamis (14/11/2024).

Sekitar 9 kali, guru Supriyani mengikuti sidang demi sidang kasus yang mendudukkannya sebagai terdakwa.

Berita Rekomendasi

Persidangan lainnya yakni pembacaan eksepsi, putusan sela hakim, pemeriksaan saksi-saksi.

Baik saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Konsel, maupun saksi dari kuasa hukum terdakwa.

Tercatat, jaksa menghadirkan 5 saksi, tiga di antaranya saksi anak, salah satunya korban D, dan 2 rekan sekelasnya.

Baca juga: Pleidoi Supriyani Ditolak, Kuasa Hukum Ingatkan JPU: Tuntut Seorang Bersalah Harus Berdasarkan Bukti

Dua saksi lainnya yakni orangtua murid yakni Aipda WH beserta istrinya FN.

Sementara, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan cs, menghadirkan 6 saksi dalam persidangan.


Dalam sidang pledoi guru Supriyani, kuasa hukum membacakan pembelaan berjudul ‘Orang Susah Harus Salah’ setebal 188 halaman di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Kamis (14/11/2024).

“Tadi di pledoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian,” kata Andri usai sidang.

“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak,” lanjutnya.

Bakal Lapor Balik

Andri Darmawan mengungkapkan perkembangan kasus dugaan penganiayaan Supriyani kepada muridnya di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.

Diketahui, Supriyani adalah terdakwa kasus dugaan kekerasan kepada anak Aipda WH yang merupakan siswa di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.

Menurut Andri, kini pihaknya tengah menyiapkan pelaporan balik kepada beberapa pihak.

Terkait siapa saja yang akan dilaporkan Supriyani, Andri masih enggan mengungkapkannya.

Namun yang jelas, pelaporan balik dari Supriyani ini akan dilakukan jika nantinya majelis hakim memberikan vonis bebas kepadanya.

Selain dilaporkan menganiaya murid oleh Aipda Wibowo Hasyim, Supriyani juga dilaporkan disuruh membayar uang Rp 50 juta.

Kades Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan Rokiman membongkar Supriyani dimintai uang damai Rp 50 juta oleh Kapolsek Baito M Idris.

Atas kasus tersebut Idris dan Wibowo Hasyim sekarang dicopot dari jabatannya.

Selain itu, penyusunan pelaporan balik ini dilakukan oleh Andri sembari menunggu putusan majelis hakim.

“Iya kita lagi siapkan (laporan), sambil menunggu putusan,” kata Andri dilansir Kompas TV, Jumat (15/11/2024).

Lebih lanjut Andri mengungkapkan persiapannya dalam menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan Supriyani ini.

Andri menyebut kini pihaknya tinggal menunggu putusan majelis hakim saja.

Sidang putusan kasus Supriyani ini pun dijadwalkan digelar pada Senin, (25/11/2024) mendatang.

“Kami tinggal menunggu putusan tanggal 25 November 2024,” ungkap Andri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas