Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Diberhentikan, Komisioner KPU Fakfak akan Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu

Komisioner KPU Fakfak yang telah dinonaktifkan sementara oleh KPU RI akan dilaporkan ke Bawaslu dan Polres Fakfak atas dugaan tindak pidana.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setelah Diberhentikan, Komisioner KPU Fakfak akan Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu
Tribun Papua/HO
Tim Hukum paslon bupati dan wakil bupati Fakfak nomor urut 01 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (Utayoh) berencana segera melaporkan seluruh komisioner KPUD Fakfak yang sebelumnya telah dinonaktifkan sementara ke Bawaslu dan Polres Fakfak, Sabtu (16/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Tim Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom (Utayoh) di Pilkada Fakfak 2024 akan melaporkan dugaan tindak pidana komisioner KPU Fakfak ke polisi terhadap perbuatan melawan hukum karena telah mendiskualifikasi pasangan Utayoh.

“Atas Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tertanggal 10 November 2024, dimana bahwa isi keputusan KPU Fakfak telah mendiskualifikasikan pasangan Utayoh,” kata  Junaedi Rano Wiradinata, Kuasa Hukum Utayoh, dalam keterangannya pada Sabtu (16/11/2024).

Junaedi Rano Wiradinata yang biasa disapa Bang Rano menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan Komisioner KPU Fakfak yang telah dinonaktifkan sementara oleh KPU RI ke Bawaslu dan Polres Fakfak atas dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon bupati dan wakil bupati. 

Menurut dia hal itu sebagaimana telah tertuang didalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 180 Ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Setiap orang dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36. 000. 000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72. 000. 000 (tujuh puluh dua juta rupiah),” jelas Juanedi.

Junaedi mengatakan didalam keputusan tersebut terlihat dengan jelas dimana keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 dalam pertimbangannya telah menambahkan satu (1) ayat didalamnya yakni Pasal 71 Ayat (2), (3) dan (5) UU Nomor 10/2016 yang mana dalam rekomendasi Bawaslu Fakfak menyebutkan bahwa melanggar Pasal 71 Ayat (3) dan (5).  

“Menurut ketentuan peraturan Perundang-undangan bahwa jika ada rekomendasi Bawaslu ke KPU, maka KPU melalui kajiannya secara berjenjang dan kemudian berkeputusan untuk dapat menindak lanjuti atau menolak (tidak dapat menindak lanjuti) dan bukan menambah atau mengurangi pasal dan ayat yang telah direkomedasikan oleh Bawaslu," kata dia.

"Ada apa dengan Keputusan KPU yang dalam pertimbangan keputusan membuat rancu pendarasan pasal dan ayat dalam pertimbangan keputusannya sehingga nampak jelas Mensrea para Komisioner KPU terhadap klien kami," kata Bang Rano menambahkan.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut juga ditambahkan oleh  Paulus S. Sirwutubun bahwa perbuatan Komisioner KPU Fakfak merupakan perbuatan menciderai demokrasi dan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan nama baik seseorang tercemar di muka umum.

“Yang dimana juga perbuatan tersebut tidak mencerminkan kenetralitas dan profesionalitas Komisioner KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut," ujarnya.

“Namun hal itu semua akan ditelusuri oleh Penyidik Gakumdu atau penyidik Polres Fakfak jika telah kami laporkan nanti berdasarkan dua alat bukti yang cukup,”kata Paulus menambahkan.

Alasan KPU Fakfak

Dilaporkan sebelumnya, tim kuasa hukum Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom resmi mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Langkah hukum ke Mahkamah Agung menyusul keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak di pilkada 2024.


Sementara itu Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, dalam jumpa pers pada Rabu (13/11/2024) malam lalu  mengatakan pihaknya tidak bisa melanjutkan Pilkad Fakfak 2024.

"KPU Fakfak tidak bisa melanjutkan pilkada Fakfak dengan satu paslon karena semua komisioner sudah dinonaktifkan dan putusan KPU Fakfak sudah diregistrasi di MA (Mahkamah Agung)," ujar Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, dalam jumpa pers melalui Zoom, Rabu (13/11/2024) malam.

Seperti diketahui Pilkada Fakfak  2024,  hanya diikuti dua paslon. Selain Utayoh, ada paslon Samaun Dahlan - Donatus Nimbitkendik.

Meskipun demikian, ucapnya, status keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh masih sah.

Menurut Paskalis  perubahan status keputusan KPU Fakfak itu bisa melalui KPU RI atau Mahkamah Agung.

"KPU Papua Barat percaya KPU RI pasti membuat keputusan secepatnya untuk menyelamatkan pilkada Fakfak," katanya.

Untuk sementara, ucapnya, pilkada Fakfak ditangani KPU RI atau KPU Provinsi jika diminta KPU RI.

"Bisa juga dilaksanakan sekretariat KPU Fakfak, tapi bukan  komisioner-nya," ujar Paskalis Semunya.

Dalam jumpa pers yang sama, ia mengumumkan pemberhentian sementara bagi semua komisioner KPU Fakfak.

Mereka adalah Hendra J C Talla, Marthen Luther Singgir, Yosan Massa, Nur Hasmiah, dan Muhammad Idris Rumata.

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Tim Hukum Utayoh Rencana Laporkan Komisioner KPU Fakfak Nonaktif ke Bawaslu dan Polres

 

 

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas