Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Teman Wanita Pelaku Tabrak Lari di Sleman, Jadi Saksi meskipun Ganggu Konsentrasi

Berikut ini nasib teman wanita pelaku tabrak lari di Sleman. N jadi saksi meskipun sebabkan hilangnya konsentrasi tersangka

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Nasib Teman Wanita Pelaku Tabrak Lari di Sleman, Jadi Saksi meskipun Ganggu Konsentrasi
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah jadi tersangka tabrak lari di Sleman, DI Yogyakarta.

Tersangka yang berinisial MAT (20) ini, menabrak seorang pejalan kaki saat mengemudi sambil bertindak asusila bersama teman wanitanya, N.

Meski MAT telah ditetapkan jadi tersangka, namun N statusnya adalah saksi.

Hal tersebut, disampaikan Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Fikri Kurniawan.

"Saat ini statusnya (satu orang yang bersama tersangka MA) masih saksi," ungkap AKP Fikri Kurniawan, dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, N juga telah diamankan dan masih dilakukan penyelidikan.

"Tapi ini kita masih dalami dan proses sidik," tambahnya.

Berita Rekomendasi

AKP Fikri menyebutkan, penyebab MAT menabrak korban adalah karena hilang konsentrasi saat berkendara.

Ketika memacu mobilnya, konsentrasi MAT hilang karena N melakukan oral seks saat tersangka memacu kendaraannya.

Lantas, kenapa N masih berstatus saksi?

Meski menyebabkan hilangnya konsentrasi, N hanya ditetapkan jadi saksi.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Sleman, Hilang Konsentrasi Menyetir Dioral Teman Wanita

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menuturkan langkah penetapan saksi pada N yang dilakukan Polres Sleman sudah benar.

Pasalnya, dalam kasus kecelakaan, segala kesalahan ditimpakan pada pengemudi, apapun penyebabnya.

"Dalam proses peristiwa di atas bahwa itu murni peristiwa pelanggaran lalu lintas yang hanya menjadi tanggung jawab pengemudi saja, apapun penyebabnya,"

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas