Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Supriyani Jalani Tes PPPK di Kendari Jelang Hadapi Sidang Vonis, Keluarga Ikut Dampingi Sang Guru

Guru honorer Supriyani menjalani tes rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jelang dirinya menghadapi sidang vonis.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Supriyani Jalani Tes PPPK di Kendari Jelang Hadapi Sidang Vonis, Keluarga Ikut Dampingi Sang Guru
TribunnewsSultra.com/ Samsul
Guru honorer Supriyani akan menjalani ujian rekrutmen PPPK di Kendari Sulawesi Tenggara, Rabu (20/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Guru honorer Supriyani menjalani tes rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jelang dirinya menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemukulan terhadap anak polisi.

Guru Supriyani akan menjalani tes rekrutmen PPPK di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (20/11/2024).

Sebelumnya, Supriyani sudah mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Program ini dilalui Supriyani meskipun dirinya tersangkut kasus.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan kliennya sudah mengabdi 16 tahun sebagai guru di Konawe Selatan.

"Di Kendari tesnya. Via online," kata Andri Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Guru Supriyani Bakal Jalani Ujian PPPK Besok di Kendari

Dalam tes tersebut, Supriyani akan didampingi suaminya dan keluarganya.

Berita Rekomendasi

"Keluarganya saja yang dampingi," ujar Andri.

Perjalanan Kasus Supriyani

Kasus yang melilit guru Supriyani berawal saat dirinya dituding memukul anak polisi Aipda WH menggunakan sapu ijuk.

Kemudian, Aipda WH bersama istrinya membuat laporan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.

Polisi pun saat itu melakukan proses terhadap laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi termasuk mengambil barang bukti sapu ijuk dari SDN 4 Baito, tempat guru Supriyani mengajar.

Baca juga: Jika Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Akan Laporkan Aipda WH

Setelah berbulan-bulan kasusnya berjalan di Polsek Baito, kemudian pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari.

Penahanan guru Supriyani pun memicu reaksi dari masyarakat dan kasusnya pun menjadi viral.

Usai mendapat sorotan publik, Kejari Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo kemudian menangguhkan penahanan Supriyani, pada Selasa (22/10/2024).

Supriyani pun keluar dari Lapas Perempuan disambut oleh rekan-rekan se-profesinya dan masyarakat yang mendukung dirinya untuk menghadapi kasus tersebut.

Kemudian, Kamis (24/10/2024) guru Supriyani telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan tuduhan penganiayaan anak SD kelas 1 yang juga anak polisi, pada Kamis (24/10/2024).

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Supriyani dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang kedua beragenda pembacaan eksepsi dilanjut pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).

Dalam sidang pembacaan eksepsi tersebut, hakim menolak bantahan dari pihak Supriyani.

Sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi dimana satu saksi merupakan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan.

Kemudian, pada sidang keempat yang digelar Rabu (30/10/2024) beragenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa.

Pada sidang kelima, Senin (4/11/2024) giliran pihak guru Supriyani yang mengahdirkan saksi ahli dan saksi fakta, di antaranya eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Selanjutnya, guru Supriyani diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar, Kamis (7/11/2024).

Dalam sidang tersebut Supriyani blak-blakan soal kasus yang menjeratnya.

Ia membantah telah melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap anak Aipda WH.

Setelahnya, Supriyani pun kembali menjalani sidang pada Senin (11/11/2024) dengan agenda tuntutan.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut bebas Supriyani dengan sejumlah mempertimbangkan.

Di antaranya, jaksa menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.

Selain itu, jaksa juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan dalam sidang, Senin (11/11/2024).

Tuntutan jaksa itu dibantah Supriyani dalam pleidoinya, Kamis (14/11/2024).

Pleidoi Supriyani yang dibacakan kuasa hukumnya  tebalnya 188 halaman dengan judul 'Orang Susah Harus Salah'.

Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani menganggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) janggal karena Supriyani dinyatakan memukul siswa.

“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” ucap Andri, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Andri.

Menurut JPU, Supriyani melakukan pemukulan kepada siswa dan pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.

"Namun demikian, kami sangat menghargai jerih payah saudara tim penasihat hukum dalam membela kliennya untuk mendapat keadilan seadil-adilnya."

"Akan tetapi, fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan namun sebagai alasan sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya dalam tanggapan ini ataupun surat pidana sebelumnya.” 

“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” ujar JPU.

Pada Senin 25 November 2024, hakim akan membacakan vonis terhadap guru Supriyani.

(Tribunnews.com/ tribunnewssultra.com/ Laode Ari)

Sebagaian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Didampingi Keluarga, Guru Supriyani Jalani Tes PPPK di Kendari Jelang Vonis Kasus Aniaya Anak Polisi

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas