Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Badarudin, A.Md.IP., S.H., M.H.

Profil Badarudin, A.Md.IP., S.H., M.H. yang dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Sri Juliati
zoom-in Badarudin, A.Md.IP., S.H., M.H.
Tangkapan layar Instagram @lapas.tanjungraja
Badarudin - Berikut profil Badarudin, A.Md.IP., S.H., M.H. yang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Badarudin, A.Md.IP., S.H., M.H. merupakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan menggantikan Batara Hutasoit.

Namun, ia dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) buntut video viral dugaan napi sedang pesta narkoba di dalam lapas yang disebarkan oleh Petugas Lapas bernama Robby Adriansyah.

Dikutip dari sawahluntokota.go.id, Badarudin lahir di Palembang, 25 Agustus 1975.

Ia diketahui mengenyam pendidikan di Akademi Ilmu Pemasyarakatan tahun 1999.

Pada 2008, Badarudin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister bidang hukum di Universitas Sriwijaya.

Sebelumnya ia menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA di Pangkalpinang, Bangka Belitung, selama tiga tahun.

Kemudian pada 2024, Badarudin resmi menduduki jabatan sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Selatan menggantikan Batara Hutasoit.

Berita Rekomendasi

Pergantian ini merupakan bagian dari upaya rotasi dan penyegaran di lingkungan Kemenkumham RI.

Selain itu, Badarudin juga pernah mempelopori berdirinya Klinik Pratama, yang telah memberikan layanan kesehatan prima kepada seluruh warga binaan.

Kasus Video Viral Dugaan Napi Pesta Narkoba di Dalam Sel Tahanan

Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video dugaan napi pesta narkoba di dalam sel yang diviralkan oleh Petugas Lapas bernama Robby Adriansyah.

Baca juga: Badarudin AMd IP SH MH, Kalapas Tanjung Raja Ogan Ilir yang Dicopot Menteri Baru Menjabat 3 Bulan

Maksud dan tujuan Robby untuk menegakkan kebenaran, bukan demi kepentingan pribadinya.

Robby pun sampai menangis meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. 

Namun, Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin melalui Kepala Pengamanan Lapas, Ade Irianto membeberkan, video viral warga binaan  tersebut direkam oleh sesama warga binaan.

Video tersebut diambil pada Sabtu (5/10/2024) malam. 

Setelah pihak Lapas Tanjung Raja mendapatkan informasi terkait video tersebut, Kalapas Tanjung Raja memerintahkan jajaran keamanan untuk menindaklanjuti hal tersebut. 

"Ketika itu berdasarkan hasil sidak, ditemukan satu unit handphone dan sebuah charger serta kabel-kabel yang rentan terjadinya gangguan listrik," ungkap Ade.

Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang di kamar tersebut, tidak adanya pesta narkoba bahkan miras seperti yang beredar di media sosial. 

Pihak Lapas juga bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna melakukan sidak di kamar hunian. 

Atas perintah Kanwil Kemenkumham Sumsel, warga binaan berinisial A dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong di Banyuasin.

Lebih lanjut Ade mengatakan, adapun riwayat catatan kepegawaian, Robby pernah direhabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung pada 2021.

Pada 2023, Robby kemudian kembali direhabiltasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat.

"Setelah direhabilitasi, yang bersangkutan (Robby) tidak masuk kerja selama lebih kurang selama tiga bulan dan pernah dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar pada Maret 2024," jelas Ade.

Pada 16 Oktober, Lapas Tanjung Raja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penerapan Hukuman Disiplin (Hukdis) tingkat berat kepada yang Robby.

"Berdasarkan rekomendasi BNN Lido dan turunnya SK Hukdis, kami dari pihak Lapas mengusulkan mutasi yang bersangkutan (Robby) ke (area tugas) Kantor Wilayah (Kemenkumham Sumsel)," pungkasnya.

Baca juga: Profil Badarudin, Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan usai Video Viral Napi Pesta Sabu di Lapas

Badarudin pun kemudian mencopot Robby Adriansyah.

Atas kejadian ini, Badarudin dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kalapas Tanjung Raja oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

Harta Kekayaan

Badarudin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 1,1 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 11 Januari 2024.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Badarudin.

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.000.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 160.000.000

1. MOTOR, YAMAHA VIXION Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000

2. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000

3. MOBIL, DAIHATSU TERIOS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 145.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 106.667.019

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 1.266.667.019

III. HUTANG Rp. 68.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.198.667.019

(Tribunnews.com/Falza) (TribunSumsel/Laily Fajrianty)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas