Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dila Ceritakan Bagaimana Suami Terbakar Oleh Api yang Ia Sulut, Tadinya Hanya Ingin Memperingatkan

Briptu Fadhilatun Nikmah aliass FN (28) hadir dalam sidang lanjutan kasus polwan bakar suami di Pengadilan Negeri Mojokerto

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dila Ceritakan Bagaimana Suami Terbakar Oleh Api yang Ia Sulut, Tadinya Hanya Ingin Memperingatkan
M Romadoni/Surya
Briptu FN alias Fadhilatun Nikmah (28) hadir dalam sidang lanjutan polwan bakar suami di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur. 

 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO- Briptu Fadhilatun Nikmah aliass FN (28) hadir dalam sidang lanjutan kasus oknum polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur.

Wanita yang akrab disapa Dila itu didakwa melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) membakar suaminya sendiri Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga meninggal dunia. 

Briptu Dila terlihat mengenakan baju tahanan didampingi kuasa hukum dan, dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruangan sidang, Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (19/11/2024). 

Baca juga: Istri Bunuh Anak karena Takut Diceraikan Suami, Pasutri Purnomo & Ramini Dituntut Hukuman Mati

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny Tulak serta Janiati Longli. Dan Jaksa penuntut umum, Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.

"Sidang dibuka untuk umum, dengan agenda keterangan dari terdakwa (Briptu FN)," kata Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. 

Berita Rekomendasi

Terdakwa Briptu Dila tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kronologi peristiwa tragis di rumah dinas Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto, yang menewaskan korban sekaligus suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Dirinya menghubungi korban via WhatsApp menyuruhnya pulang dan sempat menelepon mertuanya, Sri Mulyaningsih menanyakan terkait suaminya yang hendak pinjam uang.

Setibanya di rumah, terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam berganti pakaian dan ke garasi. Lalu memborgolnya di tangga lipat.

Dia mengakui, mengambil bensin yang sudah disiapkan dari dalam rumah dan mengguyur ke tubuh korban dalam kondisi tangan terborgol di tangga lipat garasi rumah.

Baca juga: Kronologi Istri Bunuh Suaminya di Samarinda, Ketakutan karena Korban Ancam akan Habisi Nyawa Pelaku

Briptu Dila mengambil korek api dan menyalakan tisu yang berjarak sekitar 1,5 meter dari korban, diduga ia berniat memperingatkan suaminya agar tidak main judi online lagi.

Tiba-tiba api menyambar bensin mengenai tubuh korban.

"Kejadiannya langsung nyambar begitu yang mulia," ucap terdakwa Briptu Dila.

Terdakwa bersama saksi sempat menolong korban yang merintih kesakitan akibat luka bakar.

Saking paniknya terdakwa berniat mengambilkan minum untuk korban namun malah menuangkan cairan pembersih lantai dari botol air mineral tanpa label.

"Saya tidak tahu yang mulia, saya ambilnya di garasi karena belakangnya dekat dengan cucian. Biasanya ada botol air putih, untuk sikat gigi anak," ujar Briptu Dila.

Dikatakan terdakwa, ia dan korban sempat membuat surat perjanjian jika mengulangi bermain judol akan bercerai, pada 2022 lalu.

"Kita buat (Surat) perjanjian tahun 2022, kalau masih main judi online akan pisah dan ketahuan saat kejadian itu," ungkap Briptu Dila.

Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, bahwa selama menikah gaji korban dibawa terdakwa.

"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Pilu Terdakwa Briptu Dila Saat Dihadirkan di Sidang Polwan Bakar Suami Mojokerto: Nyambar, 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas