Menteri Imipas Perintahkan Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan Buntut Video Viral Napi Pesta Sabu
Penonaktifan pejabat Lapas Kelas IIA Tanjung Raja dalam rangka pemeriksaan terkait video viral sejumlah warga binaan terekam video sedang pesta sabu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan telah menginstruksikan jajarannnya untuk menonaktifkan Kalapas Tanjung Raja, Badarudin dan KPLP Tanjung Raja, Ade Irianto.
"Sudah (instruksi penonaktifan Kalapas dan KPLP Tanjung Raja)," kata Agus Andrianto kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com via WhatsApp, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Viral Warga Binaan Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Sumsel Diduga Pesta Narkoba dan Miras, Ini Faktanya
Penonaktifan kedua pejabat Lapas Kelas IIA Tanjung Raja itu dalam rangka pemeriksaan terkait video viral sejumlah warga binaan terekam video sedang berpesta dengan memainkan musik remix.
"Saya arahkan Dirjen Pas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan) untuk segera eksekusi," kata Agus.
Diketahui, sejumlah warga binaan terekam video sedang berpesta dengan memainkan musik remix.
Bahkan para warga binaan tersebut disebut-sebut berpesta narkoba jenis sabu.
Lapas Bantah Pesta Narkoba
Sebelumnya, Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin melalui Kepala Pengamanan Lapas, Ade Irianto mengatakan, video viral warga binaan direkam oleh sesama warga binaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut direkam oleh salah satu warga binaan kami inisial A," kata Ade dihubungi terpisah.
Video tersebut diambil pada hari Sabtu (5/10/2024) malam.
Setelah pihak Lapas Tanjung Raja mendapatkan informasi terkait video tersebut, Kalapas Tanjung Raja memerintahkan jajaran keamanan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Baca juga: Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Sabu, Petugas Lapas Tanjung Raja Colek Prabowo : Bantu Saya Pak
"Ketika itu berdasarkan hasil sidak, ditemukan satu unit handphone dan sebuah charger serta kabel-kabel yang rentan terjadinya gangguan listrik," ungkap Ade.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang di kamar tersebut, tidak adanya pesta narkoba dan bahkan miras seperti yang beredar di media sosial.
Pihak Lapas juga bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan sidak di kamar hunian.
Atas perintah Kanwil Kemenkumham Sumsel, warga binaan berinisial A dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong di Banyuasin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.