Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Ivan Sugiamto: Dari Jemawa hingga Tersangka, dari Perundungan hingga Dugaan TPPU

Ivan Sugiamto tidak hanya tersandung kasus perundungan karena dia juga terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Perjalanan Kasus Ivan Sugiamto: Dari Jemawa hingga Tersangka, dari Perundungan hingga Dugaan TPPU
Akun X @faridhcrb/ist
Kolase foto Ivan Sugiamto di ruangan polisi (Kiri) dan setelah ditangkap (Kanan). Kasus Ivan Sugiamto yang paksa siswa SMA sujud dan gonggong tak ada habiskan, kini muncul foto Ivan dengan pose senyum dan kepal tangan di meja judi.  

TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha asal Kota Surabaya, Jawa Timur, bernama Ivan Sugiamto, kini menjadi tersangka kasus perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, ET.

Ivan memaksa ET untuk bersujud dan menggonggong.

Setelah video perundungan itu viral di media sosial, Ivan ditangkap polisi di Bandara Juanda, Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Malang bagi Ivan, dia tidak hanya tersandung kasus perundungan. Ia juga terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berikut perjalanan kasus yang menjerat Ivan.

Perundungan

Kasus perundungan bermula ketika Ivan memaksa untuk bersujud dan menggonggong.

Adapun penyebabnya adalah anak Ivan berinisial AL, siswa SMA Cita Hati Surabaya, diejek ET karena kalah dalam pertandingan basket. Ejekan itu disampaikan ET ke AL lewat direct message (DM) Instagram.

Berita Rekomendasi

Lantas, AL pun tak terima atas ejekan ET tersebut dan berujung melapor kepada ayahnya, yaitu Ivan. Karena tak terima, Ivan mendatangi sekolah ET bersama sekelompok orang.

Kemudian, dia langsung menyuruh ET bersujud dan menggonggong. Perundungan ini pun sampai membuat orang tua korban jatuh pingsan.

Video tindakan Ivan ini viral di media sosial. Setelah kejadian tersebut, Ivan pun dilaporkan kepada Polrestabes Surabaya oleh SMA Gloria 2 Surabaya.

Baca juga: Nilai Transaksi Rekening Ivan Sugiamto-Valhalla Tembus Rp100 M, PPATK: Itu Beberapa Bulan Saja

Selepas dilaporkan, Ivan sempat meminta maaf sambil menangis.

"Saya sebagai orang tua dari AL (inisial), saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya dan saya benar-benar menyesal atas perbuatan dan kegaduhan yang telah terjadi. Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMA Gloria 2, kepada orang tua siswa, terutama kepada ET (inisial), dan kedua orang tuanya," katanya. 

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang telah saya perbuat," imbuh Ivan.

Ivan pun akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan yang dilakukan olehnya terhadap ET.

Dia ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis (14/11/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.

"Benar, sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, pada hari yang sama.

Dirmanto meminta publik mengawal proses hukum terhadap Ivan. Selain itu, dia juga masih enggan untuk menjawab isu kedekatan Ivan dengan polisi.

"Kami fokus menangani kasus ini, jadi jangan digiring ke hal-hal lain. Fokuskan perhatian pada penanganan perkara ini. Saya minta teman-teman wartawan juga fokus. Jangan cari-cari informasi di luar itu," kata Dirmanto.

Ivan sendiri sebelumnya sempat berjanji akan menyerahkan diri kepada Polrestabes Surabaya. Hal ini ia sampaikan dalam video permintaan maaf terhadap korban.

"Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama warga Surabaya, saya berharap bisa mengampuni saya," katanya.

Meski demikian, belum sempat menyerahkan diri, Ivan telah lebih dulu "dijemput" pihak kepolisian.

Baca juga: Polresta Surabaya Sebut Kasus Ivan Sugiamto Masih dalam Penanganan, Sejumlah Saksi Masih Diperiksa

Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi.

"Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai Saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," ungkap Dirmanto.

Pengusaha Ivan Sugiamto saat digelandang menuju tahanan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam.
Pengusaha Ivan Sugiamto saat digelandang menuju tahanan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam. (Kompas.com/ Andhi Dwi)

Dugaan TPPU

Selain terjerat kasus perundungan, Ivan juga diduga melakukan TPPU.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut turun tangan memblokir rekening milik pribadi.

"Ya (rekening) dia kami blokir," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Tribunnews.com, Kamis.

Kepala PPATK mengatakan pemblokiran juga dilakukan terhadap pihak terkait, termasuk rekening milik klub malam Valhalla Spectaclub Surabaya.

"Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan (rekening)," katanya.

"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU."

"Berkembang terus, (kasus) masih jalan."

Kemudian, pada Selasa (19/11/2024), Yustiavandana mengatakan transaksi dalam rekening Ivan dan kelab malam Valhalla Specta Club menembus lebih dari Rp100 miliar.

Baca juga: Valhalla Ikut Terseret Kasus Ivan Sugiamto, Manajemen Layangkan Protes usai Rekeningnya Diblokir

Yustiavandana mengungkapkan hal tersebut hanya terjadi dalam beberapa bulan saja.

"Ya (transaksi keuangan) lebih (dari Rp100 miliar). (Transaksi) hanya dilakukan dalam beberapa bulan saja," katanya kepada Tribunnews.com,

"(Transaksi keuangan) Semua (berasal dari rekening Ivan dan Valhalla). (Nilai) transaksi signifikan," imbuh Ivan.

Hanya saja Ivan masih enggan untuk menjelaskan aliran transaksi dalam rekening Ivan dan Valhalla kepada pihak mana saja.

Dia mengatakan seluruh bukti aliran transaksi rekening Ivan dan Valhalla akan diberikan kepada penyidik untuk diselidiki.

"Semua (aliran transaksi) akan kami sampaikan ke penyidik dan lembaga-lembaga berwenang," tuturnya.

(Tribunnews/Febri/Endra Kurniawan/Yohanes Liestyo, Surya.co.id/Tony Hermawan)

Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Rekening Diblokir Imbas Kasus Ivan Sugianto, Manajemen Valhalla Akan Ajukan Protes ke PPATK"

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas