Ayah Ivan Kuncoro Bos Asli Valhalla Akhirnya Muncul, Bantah Punya Anak Bernama Ivan Sugiamto
Ayah dari Ivan Kuncoro, bos club malam Valhalla Surabaya, Heri Kuncoro akhirnya muncul ke publik. Ia bantah punya anak bernama Ivan Sugiamto.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ayah dari Ivan Kuncoro, bos club malam Valhalla Surabaya, Heri Kuncoro akhirnya muncul ke publik.
Heri Kuncoro meluruskan informasi yang menyebut Ivan Sugiamto sebagai pemilik Valhalla.
Perlu diketahui sebelumnya, Ivan Sugiamto merupakan tersangka kasus memaksa siswa SMA sujud minta maaf dan menggonggong.
Heri Kuncoro menegaskan tidak pernah memiliki anak bernama Ivan Sugiamto.
"Jadi nama depannya aja yang sama yaitu nama Ivan, jadi tidak benar kalau itu anak saya."
"Saya klarifikasi untuk semua bahwa itu adalah yang benar anak saya Ivan Kuncoro," kata Heri Kuncoro, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (21/11/2024).
"Jadi enggak benar kalau di luaran disebutkan bahwa Ivan Sugiamto itu adalah pemilik atau bos Valhalla itu nggak benar," tambahnya.
Heri Kuncoro juga memastikan anaknya Ivan Kuncoro tidak memiliki kaitan dengan kasus yang sedang dihadapi Ivan Sugiamto.
Menurutnya selama ini publik salah persepsi karena sang anak memiliki nama depan mirip dengan orang berkasus sehingga dikait-kaitkan.
Baca juga: Ahmad Sahroni Ungkap Alasan Temui Ivan Sugiamto, Singgung Arogansi hingga Ada Rangkaian Kasus Lain
"Anak saya Ivan Kuncoro tidak terlibat kasus ini," imbuhnya.
Heri Kuncoro mengaku sangat tergantung dengan kejadian ini.
Ia berulang kali mendapatkan telepon untuk mengkonfirmasi terkait kasus Ivan Sugiamto.
Terakhir Heri Kuncoro meminta masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang beredar di media sosial.
"Terganggu diteleponi terus," tandasnya.
Rekening Valhalla diblokir
Sebelumnya, rekening milik Valhalla diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membenarkan hal di atas.
"Ya (rekening) dia kami blokir," katanya kepada Tribunnews.com.
Kepala PPATK menambahkan, pemblokiran juga dilakukan kepada pihak terkait.
Termasuk rekening milik klub malam, Valhalla Spectaclub Surabaya yang disebut milik Ivan Sugiamto.
"Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan (rekening)," katanya.
Kepala PPATK menyebutkan, dugaan sementara Ivan Sugiamto menjalankan bisnis ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Video Tangis Penyesalan Anak Ivan, Tulis Surat Curhatan untuk Ayah: Gara-gara Aku Papa Dipenjara
"Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU."
"Berkembang terus, (kasus) masih jalan," lanjut dia.
Kepala PPATK melaporkan, transaksi dalam rekening pengusaha asal Surabaya, Ivan Sugiamto dan kelab malam Valhalla Specta Club menembus lebih dari Rp100 miliar.
"Ya (transaksi keuangan) lebih (dari Rp100 miliar). (Transaksi) hanya dilakukan dalam beberapa bulan saja," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (19/11/2024).
"(Transaksi keuangan) Semua (berasal dari rekening Ivan dan Valhalla). (Nilai) transaksi signifikan," imbuhnya.
Sugiamto jadi tersangka
Ivan Sugiamto sudah ditangkap tim PPA dan Jatanras Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Kamis (14/11/2024) sore.
Sekitar pukul 16.00 WIB, saat Ivan Sugiamto hendak meninggalkan kota.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan penangkapan yang bersangkutan.
“Setelah gelar perkara, IV resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan secara tegas di Bandara Juanda sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kombes Dirmanto, dikutip dari Instagram @humaspolrestabessurabaya, Jumat (15/11/2024).
Dirmanto melanjutkan, pihaknya sebelumnya sudah memeriksa total 19 saksi, termasuk 11 saksi yang diperiksa hingga Kamis sore.
Sementara nasib Ivan Sugiamto sudah diamankan di Gedung PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Kondisi Mental Korban Perundungan Ivan Sugiamto Belum Stabil, Takut Bertemu Orang usai Kejadian
Dirmanto menegaskan, hingga kini pihaknya masih mendalami kasus siswa SMA dipaksa sujud minta maaf dan menggonggong.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangan terbaru akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” tambah Dirmanto.
Informasi tambahan, Ivan Sugiamto dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
Ia terancam hukuman 3 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra/Yohanes Liestyo Poerwoto)