Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Aipda WH Sedih Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum: JPU Tidak Serius dan Mencuci Tangan

Keluarga Aipda WH merasa kecewa setelah guru Supriyani dibebaskan dari tuntutan.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Keluarga Aipda WH Sedih Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum: JPU Tidak Serius dan Mencuci Tangan
Tribun Sultra
Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Aipda WH merasa kecewa setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara memutuskan untuk membebaskan guru Supriyani dari segala tuntutan terkait dugaan pemukulan terhadap muridnya.

Kuasa hukum keluarga Aipda WH, La Ode Muhram Naadu, menyatakan keputusan tersebut mencerminkan ketidakseriusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengusut bukti.

La Ode Muhram Naadu mengungkapkan, JPU terlihat tidak serius dalam proses pembuktian perkara ini.

"Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan," ujarnya melalui pesan seluler, Senin (25/11/2024).

Menurutnya, JPU gagal menghadirkan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan pemukulan yang dialami anak Aipda WH, D.

Muhram juga menyoroti JPU seolah mencari aman dan tidak mampu menunjukkan bukti lain di persidangan.

Seharusnya, lanjutnya, JPU menghadirkan bukti lain untuk memperkuat adanya tindak pidana yang dilakukan Supriyani.

Berita Rekomendasi

Keluarga Aipda WH masih merasakan kesedihan yang mendalam akibat putusan hakim tersebut.

Mereka tetap meyakini luka di paha anak mereka adalah akibat pemukulan oleh Supriyani.

"Iya, bahkan orangtua korban sedih dengan adanya vonis ini," kata Muhram.

Keterangan JPU dan Hakim

Baca juga: Kuasa Hukum Aipda WH Respons Vonis Bebas Guru Supriyani, Cium Gelagat Jaksa Ingin Menyelamatkan Diri

Muhram menegaskan,  alat bukti yang diajukan JPU hanya berupa keterangan dari anak Aipda WH dan dua saksi lainnya.

Hakim menilai JPU tidak bisa menghadirkan bukti-bukti lain yang cukup untuk meyakinkan telah terjadi tindak pidana.

"PBahwa perkara atas terdakwa Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum karena mereka tidak dapat meyakinkan majelis hakim dengan menghadirkan bukti-bukti lain selama persidangan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Keluarga Aipda WH Sedih Guru Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut JPU Tak Serius Usut Bukti

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas