Kuasa Hukum Aipda WH Respons Vonis Bebas Guru Supriyani, Cium Gelagat Jaksa Ingin Menyelamatkan Diri
La Ode Muhram Naadu, kuasa hukum keluarga Aipda WH memberikan tanggapan atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kon
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - La Ode Muhram Naadu, kuasa hukum keluarga Aipda WH memberikan tanggapan atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara terhadap Guru Supriyani.
Selain memvonis bebas, hakim juga memutuskan tidak terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak polisi seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim membebaskan guru Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum dan hak-haknya dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.
Muhram mengatakan bebasnya Supriyani dari segala tuntutan dan tuduhan karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak serius selama proses pembuktian perkara.
Supriyani diketahui sebelumnya dituduh melakukan kekerasan terhadap murid SDN 4 Baito yang tak lain anak dari Aipda WH.
"Iya, JPU tidak serius dan mencuci tangan," kata La Ode Muhram Naadu saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Senin (25/11/2024).
Baca juga: Air Mata Sambut Vonis Bebas Supriyani Dari Pengadilan Hingga Rumah Orang Tua, Sang Guru Tak Bersalah
Menurut Muhram, jaksa seolah cari aman dalam kasus ini karena keteledoran dalam melakukan penahanan terhadap Supriyani.
"Jadi, memang JPU tidak sungguh-sungguh dalam membuktikan perkara ini. Dari awal sudah tercium gelagat ingin menyelamatkan diri dari keteledoran mereka pada tahap P21 dan melakukan penahanan," jelasnya.
Muhram mengatakan saat ini, Aipda WH dan keluarga masih sedih dengan putusan hakim yang memvonis bebas Supriyani.
Karena keluarga Aipda WH masih meyakini luka yang ada di paha anak mereka dipukuli Supriyani.
"Iya, bahkan orangtua korban sedih dengan adanya vonis ini," kata Muhram.
Baca juga: Rencana Kuasa Hukum usai Supriyani Divonis Bebas: Akan Lawan Balik Aipda WH, Tunggu Putusan Inkrah
Muhram menyampaikan kurang seriusnya JPU dalam kasus ini, karena jaksa tidak mempu menunjukkan bukti lain di persidangan yang bisa menjadi pertimbangan untuk memutus perkara.
Jaksa hanya meyakinkan hakim adanya bukti pemukulan dari keterangan korban D, anak Aipda WH dan dua murid lain.
Sementara, seharusnya JPU menghadirkan bukti-bukti lain sehingga bisa memperkuat adanya tindak pidana yang dilakukan Supriyani.
"Bahwa alat bukti petunjuk berupa keterangan dua saksi anak dan satu saksi anak sebagai korban dianggap sebagai satu alat bukti," ujarnya.
Namun, hakim menganggap bahwa JPU tidak bisa menghadirkan bukti-bukti lain untuk meyakinkan bahwasanya terjadi tindak pidana.
"Bahwa perkara atas terdakwa Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum karena mereka tidak dapat meyakinkan majelis hakim dengan menghadirkan bukti-bukti lain selama persidangan," katanya.
Pengacara Guru Supriyani Apresiasi Vonis Hakim
Terpisah, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, mengapresiasi vonis bebas majelis hakim.
“Pertama puji syukur kehadirat Allah SWT, Bu Supriyani telah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas,” kata Andri di PN Andoolo usai pembacaan vonis.
“Dalam artian kalau vonis bebas, Bu Supri tidak terbukti. Tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU. Alhamdulillah,” lanjutnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sultra, ini pun berterima kepada majelis hakim.
“Kedua, terima kasih kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Menurut Andri, majelis hakim menyatakan tidak cukup alat bukti untuk membuktikan guru Supriyani bersalah melakukan pemukulan.
“Kita bisa dengar tadi majelis hakim mengatakan bahwa tidak cukup alat bukti untuk membuktikan bahwa ibu Supriyani bersalah melakukan pemukulan,” katanya.
“Itu tadi dikatakan cuman ada satu keterangan saksi anak yang tidak disumpah dan tidak berkesesuaian dengan saksi yang lain,” lanjutnya.
Termasuk tidak berkesesuaian dengan barang bukti seperti hasil visum baik dari keterangan dokter forensik maupun dokter psikologi forensik yang bersaksi dalam sidang.
“Jadi alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan semua apa yang tersaji di persidangan,” jelasnya.
Andri selanjutnya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung guru Supriyani.
Pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di semua tingkatan yang sejak awal perkara tersebut sudah memberikan dukungannya.
Baik PGRI Sulawesi Tenggara, PGRI Konawe Selatan, Ketua PGRI Pusat, maupun pengurus PGRI se-Indonesia.
“Termasuk teman-teman LSM, teman-teman media yang setiap hari. Sekali lagi teman-teman media sudah betul-betul memberikan perhatian, dukungan kepada ibu Supriyani,” ujarnya.
“Sehingga hari ini berbuah baik, manis, Bu Supriyani bisa dibebaskan,” kata Andri.
Diapun menyampaikan vonis bebas Supriyani sekaligus menjadi kado Hari Guru Nasional, pada Senin 25 November 2024.
“Jadi mudah-mudahan dengan kasus ibu guru Supriyani ini dengan vonis bebas tadi juga menjadi hadiah atau kado. Kebetulan hari ini hari guru,” kata Andri.
“Luar biasa, hari ini hari PGRI, hari guru, ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah,” katanya.
Guru Supriyani Divonis Tak Bersalah
Guru Supriyani divonis bebas Majelis Hakim PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan Supriyani tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 yang juga anak polisi.
“Menyatakan terdakwa Supriyani SPd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.
Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.
Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali, dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.
“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota. Dibantu oleh panitera PN Andoolo,” kata majelis hakim.
Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya sebelum akhirnya dipersilakan duduk kembali usai pembacaan vonisnya.
Dihadiri Ujang Sutisna, Bustanil Arifin, dan Nur Kholifah, sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
Dan terdakwa didampingi penasehat hukumnya.
“Demikian hasil putusan ini, baik penuntut umum maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya memiliki haknya untuk mengajukan upaya hukum,” jelas Stevie.
“Dengan demikian seluruh rangkaian sidang dinyatakan selesai, sidang dinyatakan ditutup,” lanjutnya sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
(Tribunsultra.com/ Laode Ari/ Samsul)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Keluarga Aipda WH Sedih Guru Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut JPU Tak Serius Usut Bukti